gedungPertanyaan:

Apa pendapat anda terhadap seseorang yang memiliki profesi yang berat sehingga sulit baginya untuk berpuasa, apakah ia boleh berbuka (tidak berpuasa)?

Jawaban:

Saya berpendapat dalam kasus semacam ini bahwa berbuka (tidak berpuasa) karena alasan pekerjaan hukumnya adalah haram dan tidak boleh. Apabila dirinya tidak bisa menggabungkan antara pekerjaan dan puasa hendaknya ia mengajukan cuti libur selama bulan Ramadhan agar bisa berpuasa Ramadhan. Dimana puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun islam yang tidak boleh ditinggalkan.

(Fatawa Arkan Al-Islam, Ibnu Utsaimin, 5/3)