pencuriBila mencuri terbukti, syarat-syarat yang berlaku terpenuhi, maka hukumannya adalah sebagaimana dalam ayat, 

 

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [المائدة : 38]

Dan pencuri, laki-laki dan wanita, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan mereka dan hukuman dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Al-Maidah: 38. Yang dipotong adalah tangan kanan pada pergelangan, inilah yang diterapkan oleh Rasulullah dan diteruskan oleh para khulafa` rasyidin.

Mencuri Lagi
Bila tangan kanan pencuri sudah dipotong, lalu dia mengulangi perbuatannya, apa hukumannya? Jumhur ulama berpendapat dipotong kaki kirinya, dalam masalah ini terdapat hadits-hadits yang dhaif, tetapi ia dikuatkan oleh pendapat para sahabat, Ibnu Abbas berkata, “Aku melihat Umar bin al-Khatthab memotong tangan seseorang sesudah tangan dan kakinya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah dan Abdurrazzaq dengan sanad shahih. Abdurrazzaq meriwayatkan dengan sanad shahih bahwa Najdah bin Amir bertanya kepada Ibnu Abbas, “Pencuri dipotong tangannya, kemudian dia mengulang dan dipotong tangannya?” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak, tetapi kakinya yang kiri.”
Bila Mengulang Lagi
Madzhab Hanafi berkata, tidak dipotong tetapi dipenjara, dita’zir hingga bertaubat. Abdurrazzaq meriwayatkan dengan sanad hasan bahwa Umar bin al-Khatthab memotong tangan pencuri kemudian kakinya, pada kali ketiga, dia hendak memotongnya, tetapi Ali berkata, “Jangan, dia sudah kehilangan tangan dan kaki, penjarakanlah dia.” Maka Umar menahannya.
Madzhab Maliki dan Syafi’i berkata, dipotong tangan kirinya pada kali ketiga, kaki kanannya pada kali keempat, sesudahnya ditahan dan dita’zir. Sebagian ulama berpendapat, dibunuh pada kali kelima. Wallahu a’lam.
Taubat Pencuri
Para ulama sepakat, taubat sesudah pembuktian di hadapan hakim tidak menggugurkan hukuman had. Bagaimana bila sebelum itu? Pendapat yang lebih dekat, ia menggugurkan hukuman had, berdasarkan hadits Shafwan bin Umayyah yang sudah hadir, Nabi bersabda, “Mengapa tidak sebelum kamu membawanya kepadaku.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa`i dan Ibnu Majah.
Mengembalikan Barang Curian
Bila barang masih ada seperti sediakala, maka wajib dikembalikan ke pemiliknya, had ditegakkan atau tidak, ada di tangan pencuri atau ditangan orang lain. Bila barang sudah habis atau rusak atau tidak diketahui, bila had tidak ditegakkan karena adanya penghalang, maka wajib diganti dengan semisalnya atau harganya. Bila had ditegakkan, maka pendapat yang lebih kuat berkata, tetap mengembalikan, karena potong tangan adalah hukuman dari Allah, sedangkan barang curian adalah hak sesama yang wajib ditunaikan kepada sohibnya(pemiliknya).
Bila Syarat Potong Tangan Tidak Terpenuhi
Misalnya mencuri harta yang tidak terjaga atau saksinya hanya satu orang, tidak berarti yang bersangkutan dilepaskan, karena minimal perbuatannya terbukti, karena itu hukuman yang ditetapkan atasnya adalah ta’zir, bisa hukuman fisik seperti cambuk, bisa hukuman materi dengan ganti rugi berlipat.
Mencuri Berjama’ah
Bila harga barang curian dibagi-bagi di antara mereka dan bagian masing-masing mencapai nishab, maka had ditetapkan atas mereka. Bila harta mencapai nishab tetapi bila dibagi maka bagian masing-masing tidak mencapai nishab, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Madzhab Hanafi dan Syafi’i berkata, tidak ada potong tangan. Madzhab Malik dan Hanbali berkata, semuanya dipotong. Perbedaan ini kembali kepada apakah yang dipertimbangkan adalah nilai harta yang mencapai nishab atau bagian masing-masing dari mereka?
Syubhat
1- Tangan apalagi kanan adalah pekerja, bila dipotong maka pemiliknya tak bekerja dan menjadi beban masyarakat. Dr. Abdul Karim Zaidan menjawab, “Bila dikatakan bahwa pencuri yang dipotong tangannya akan menjadi beban masyarakat, bila memang benar, maka ia masih lebih baik daripada dia hidup dengan tangan yang berkhianat, membuat masyarakat tidak aman atas harta mereka.”
2- Bila tangan dipotong karena mencuri seperempat dinar, tetapi bila terpotong karena kejahatan maka harga diyatnya adalah 500 dinar. Adilkah? Imam asy-Syafi’i menjawab, “Di sana ia dizhalimi maka harganya mahal. Di sini ia menzhalimi maka ia murah atas Pencipta.” Wallahu a’lam.