Kebutuhan hidup kepada manfaat atau jasa tidak lebih rendah daripada kebutuhan kepada barang atau pekerjaan, sebuah barang dimiliki dengan maksud untuk dimanfaatkan, namun terkadang karena keterbatasan, seseorang tidak bisa memiliki tetapi tetap bisa mengambil manfaat dari sebuah barang tanpa harus memilikinya, inilah akad ijarah atau jual beli manfaat atau jasa.

Definisi Ijarah

Ijarah dari kata al-ajru yang berarti upah. Secara istilah syar’i adalah akad atas manfaat yang mubah lagi diketahui dari barang tertentu atau barang yang disifati dalam tanggungan atau atas pekerjaan tertentu dengan upah dan masa tertentu.

Syarah Definisi

Akad atas manfaat yaitu jasa, ini mengeluarkan akad atas barang yang disebut dengan jual beli. Manfaat yang mubah, ini mengeluarkan manfaat yang haram. Manfaat diketahui, ini mengeluarkan manfaat yang tidak atau belum diketahui. Dari barang tertentu…atau atas pekerjaan tertentu, ini artinya ijarah terbagi menjadi dua:

Pertama, ijarah atas manfaat barang tertentu misalnya rumah ini atau barang yang disifati dalam tanggungan, misalnya rumah dengan ciri begini. Kedua, ijarah atas pekerjaan tertentu, misalnya membangun tembok sekian atau mengangkut barang sekian. Dengan upah dan masa tertentu yakni upahnya diketahui dan masanya diketahui pula.

Dasar Ijarah

Kebutuhan menuntut dibolehkannya akad ini, kedua belah pihak sama-sama mengambil keuntungan yang seimbang, karena itu al-Qur`an dan sunnah membolehkannya. Allah berfirman, “Bila mereka menyusui untukmu maka bayarlah upah mereka.” (Ath-Thalaq: 6) dan Allah berfirman, “Bila Anda berkenan, Anda mengambil upah atasnya.” (Al-Kahfi: 77). Nabi saw menyewa orang sebagai penunjuk jalan saat beliau hijrah dari Makkah ke Madinah.

Ijarah atas Ibadah dan Ketaatan

Ibadah dan ketaatan seperti haji, imamah shalat, adzan, mengajarkan al-Qur`an dan sepertinya tidak disewakan, karena perbuatan-perbuatan tersebut adalah ibadah yang mendekatkan kepada Allah, dan akad ijarah mengeluarkannya dari tujuan tersebut. Namun memberi dan menerima sesuatu karena melaksanakan perbuatan di atas tidak dilarang selama bukan atas nama ijarah tetapi sebagai i’anah, bantuan dalam kebaikan dan ketaatan, tidak mengeluarkannya dari lingkarang ibadah dan tidak berpengaruh terhadap keikhlasan.

Imam Ibnu Taimiyah berkata, “Para fuqaha sepakat membedakan antara ijarah atas ketaatan dengan rizki yang diterima oleh orang yang melakukannya, rizki para prajurit, hakim, muadzin dan imam dibolehkan tanpa perdebatan, tetapi kalau ijarah atas semua itu maka tidak boleh menurut kebanyakan dari mereka.”

Kewajiban Kedua Belah Pihak

Pemilik barang menyerahkannya kepada penyewa untuk diambil manfaatnya secara sempurna dia berhak atas harga sewa.

Penyewa mengambil manfaat sesuai dengan kesepakatan atau kapasitas manfaat barang dan dia harus membayar harganya sesuai dengan kesepakatan.

Bila manfaat barang tidak bisa diambil atau diambil namun tidak sempurna, maka pemiliknya tidak berhak kecuali atas harga sesuai dengan manfaat tersebut.

Bila penyewa tidak mengambil manfaat bukan karena barang tidak bisa diambil manfaatnya, tetapi karena dirinya maka dia tetap membayar harga sesuai dengan kesepakatan.

Akad ijarah batal bila barang yang disewakan rusak atau hilang sehingga tidak bisa diambil manfaatnya atau bila tujuan akad sudah terlaksana seperti membayar dokter untuk mengobati ternyata pasien sudah sembuh.

Ajir atau Pekerja

Pekerja khusus, yaitu pekerja untuk satu pihak saja, orang yang mempekerjakannya mendapatkan jasanya dalam masa tertentu. Pekerja ini tidak bertanggung jawab atas kerusakan selama tidak teledor dan melanggar, karena dia adalah wakil dari pihak yang mempekerjakannya.

Pekerja umum, yaitu pekerja untuk banyak pihak, upahnya ditetapkan dengan pekerjaannya, artinya dia mendapatkan upah bila bekerja, pekerjaannya adalah tanggung jawabnya, maka bila terjadi kerusakan, dia bertanggung jawab.

Pekerja dan Pihak yang Mempekerjakan

Pekerja harus mengerjakan tugasnya sebaik-baiknya, haram atasnya berkhianat atau berbuat curang, mengisi waktu yang disepakati dengan pekerjaan tanpa berhenti kecuali menurut kebiasaan atau ada izin. Pekerjaan adalah amanat di tangan pekerja.

Pemilik pekerjaan membayar gaji pekerja sempurna tanpa mengulur-ulurnya, karena petunjuk Nabi saw mengajak membayar upah pekerja sebelum keringatnya kering. Orang yang mempekerjakan seseorang dan tidak menunaikan upahnya adalah seteru Nabi saw di hari Kiamat kelak. Upah adalah hutang atas pihak yang mempekerjakan. Wallahu a’lam. Izzudin