1205342016Ila` berarti sumpah, sumpah suami tidak menggauli istri dalam waktu tertentu.

Pada dasarnya perbuatan ini haram, karena ia menahan hak dari pemiliknya, memudharatkan dan menyakiti istri dan bisa bermuara kepada talak, Allah berfirman,

فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [البقرة : 226]

Dan bila mereka kembali maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Kalimat, ‘Maha Pengampun’ dalam ayat menunjukkan adanya dosa.

Namun bila tujuan dari perbuatan ini adalah mendidik dan menyadarkan istri yang nusyuz, maka ia boleh dengan syarat tidak lebih dari empat bulan, ia termasuk cara kedua dalam menghadapi nusyuz, yaitu meninggalkannya di tempat tidur.

Rukun Ila`

Suami sebagai pihak yang bersumpah, disyaratkan berakal, dewasa dan sanggup menggauli, bila suami tak sanggup karena sakit maka ila`nya tidak sah, karena sumpahnya dalam kondisi ini adalah sumpah meninggalkan sesuatu yang dia tak sanggup melakukannya, maka ia sia-sia.

Istri sebagai korban sumpah suami, disyaratkan istri sah termasuk istri dalam masa iddah dari talak raj’i, dan pada istri tak ada penghalang untuk digauli. Apakah sah ila` terhadap istri yang belum disentuh? Jumhur ulama berkata, sah karena istri adalah istri sekalipun belum disentuh.

Sumpah, bila suami bersumpah dengan nama Allah atau salah satu sifatNya tidak menyentuh istrinya, maka inilah ila` tanpa khilaf di antara para ulama.

Obyek sumpah, yaitu perbuatan di mana suami bersumpah tidak melakukannya, yaitu hubungan suami istri, bila hanya mukadimahnya maka bukan ila`.

Masa Ila`

Allah berfirman,

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [البقرة : 226]

Bagi orang-orang yang meng-ila` istri-istri mereka ditunggu selama empat bulan, bila mereka kembali maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Baqarah: 226.

Ayat ini menunjukkan bahwa bila suami bersumpah tidak menggauli maka itu adalah ila`, Allah memberinya tempo maksimal empat bulan, bila dalam tempo tersebut suami kembali (menggauli), maka sumpahnya gugur dan membayar denda sumpah, selama masa empat bulan ini, istri diminta bersabar, bila empat bulan habis maka istri mengadu ke hakim dan hakim meminta suami kembali, bila tidak maka hakim mentalak istrinya atasnya dan talak ini adalah talak ba`in shugra, karena talak ini demi mengangkat mudharat dari istri. Wallahu a’lam.