Rabu, 25 Januari 12
Pertanyaan:

Pertanyaanku khusus tentang masalah memakai thob (gamis) di tengah masyarakat setiap hari di negara barat (Kanada). Apakah mengenakan pakaian seperti itu dalam kondisi seperti itu termasuk dalam apa yang disebut ‘Libas Syuhrah (pakaian nyentrik). Sebab thob merupakan pakaian yang aneh bagi kalangan non muslim di sini. Akan tetapi, secara pribadi, saya lebih senang dengan pakaian thob daripada pakaian model barat, seperti celana panjang, jeans dan semacamnya. Bukan hanya itu alasannya, yang saya sukai juga karena pakaian ini lebih menutup aurat ketimbang pakaian ala barat. Apakah saya berdosa karena sombong dengan memakai pakaian ‘nyentrik’ seperti itu. Saya sudah membaca fatwa yang lain khusus masalah ini, akan tetapi tidak saya dapatkan dalil yang membolehkan mengenakan thob dalam kondisi seperti ini?

Jawaban:

Alhamdulillah
Yang diajarkan bagi seorang muslim adalah berupaya agar terbiasa mengenakan yang biasa dipakai penduduk negeri tempat dia tinggal. Agar tidak aneh dan asing dari mereka sehingga dapat mengundang kesulitan dan ghibah terhadap dirinya. Dengan syarat bahwa pakaian tersebut tidak ada penyimpangan syariat.

Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 104257, 108255, 132433.

Selama anda tinggal di negeri yang merasa asing dengan pakaian khas Arab dan tidak mereka terima, maka lebih utama anda memakai pakaian yang biasa dipakai orang kebanyakan di negeri tempat tinggal anda seraya mengupayakan agar celana panjangnya lebar dan tidak hanya sebatas menutup aurat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahaullah berkata, “Jika seorang muslim tinggal di negeri perang atau negeri kafir yang tidak berperang, maka mereka tidak diperintahkan berbeda dalam tampilan fisik, karena hal tersebut dapat mengundang bahaya. Bahkan boleh jadi dianjurkan atau bahkan diwajibkan berpartisipasi bersama mereka dalam tampilan-tampilan fisik, jika dalam hal tersebut ada manfaat agama, seperti dakwah kepada mereka dan tujuan-tujuan kebaikan lainnya.”

Sedangkan dalam negeri Islam dan hijrah yang telah Allah berikan kemuliaan dan menjadikan kecil orang-orang kafir di dalamnya serta kewajiban membayar fidyah, maka di tempat seperti itu disyariatkan berbeda dengan mereka.” (Iqthida Ash-Shiraatal Mustaqim,1/471-472)

Wallahua’lam.

[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]