jangan-biarkanBenar, jangan biarkan suamimu atau istrimu bila dia tersangkut satu dari dua kasus. Pertama berhubungan dengan agama. Kedua berhubungan dengan kehormatan. Untuk dua kasus ini, saya berkata kepadamu, jangan biarkan.

Bila suami atau istri Anda tersangkut masalah agama, misalnya melalaikan salah satu kewajiban agama yang mendasar, katakanlah shalat, dia melalaikannya, terkadang shalat dan terkadang tidak, terkadang shalat pada waktunya dan terkadang di luar waktunya, atau bahkan tidak mau mendirikannya sama sekali, dan betapa banyak orang yang mengaku beragama Islam tetapi tidak mau mendirikan shalat, maka jangan biarkan, karena penyimpangan seperti ini dari sisi agama tidak bisa ditolerir, termasuk kelas berat, karena itu Anda tidak boleh diam saja, bagaimana pun dia adalah orang terdekat Anda.

Dekati dia dengan nasihat dari satu waktu ke waktu, di belakangnya panjatkan doa kepada Allah agar Dia berkenan memberinya hidayah dan membimbingnya bertaubat. Bila pasangan belum kunjung, silakan menggunakan cara yang lebih keras, kata-kata tegas, ndak masalah disisipi ancaman boikot nafkah lahir atau batin dengan meninggalkan ranjangnya, siapa tahu ini akan menyadarkannya. Bisa juga dengan meminta seseorang untuk menasihatinya, karena kita tidak tahu hidayah datang melalui siapa.

Bila segala upaya di atas sudah Anda lakukan sebatas kesanggupan Anda, tunggu beberapa waktu, lamanya Anda perkirakan sendiri, saya berdoa semoga hasil baik bisa Anda petik, bila tidak maka orang yang seperti ini, bila dia adalah suami, dia tak kapabel menjadi imam dalam rumah tangga, bila dia adalah istri, dia bukanlah penumpang yang baik, buang saja, laki-laki atau wanita lain yang baik tidak sedikit.

Demikian juga untuk kasus kedua, kehormatan. Bila pasangan Anda tidak menjaganya, maka menoleransinya sama dengan membiarkan penyakit ganas di atas ranjang Anda. Perkaranya berat dan sulit, karena dalam kasus talak, suami tidak mengeluarkan istri yang masih dalam masa iddah dari rumah dan istri tidak keluar darinya, tetapi ‘mengeluarkan dan keluar’ ini tidak berlaku manakala perbuatan keji terbukti. Allah berfirman, “Jangalah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan jangan biarkan mereka keluar kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang terbukti.” Ath-Thalaq: 1.

Saat Anda tinggalkan istri untuk mencari nafkah, lha kok tamu laki-laki berdatangan ke rumah, atau dia sering klayapan hilang tidak terendus ke mana. Saat suami Anda pamitan kerja, lha kok tercium indikasi bahwa dia akan ‘mengais sampah’ di sini dan di sana. Wah, Anda kudu waspada dan melek. Ambil tindakan segera, padamkan api selagi masih kecil, bila tidak maka Anda dan rumah Anda akan terbakar. Wallahu a’lam.