bintangلاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا 

Artinya: Tidak halal bagi seseorang untuk memisahkan dua orang (yang duduk berdampingan) kecuali dengan seizin keduanya.

(HR.Abu Daud)