asharPertanyaan :

Assalamualaikum Warohmatulloh Wabarokatuh.

Bagaimana jika mandi junub pada waktu shubuh, terus ketika ashar tidak shalat ashar? bagaimana hukumnya sah atau tidak? kan ada riwayat menyebutkan apabila seseorang meninggalkan shalat ashar maka amal perbuatan orang itu pada hari itu terhapus. Mohon penjelasannya!

Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Jawaban :

Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuhu.

Mandi Junub Anda tetap sah. Dan, Anda benar bahwa ada riwayat yang menyebutkan seseorang meninggalkan shalat ashar maka amal perbuatan orang itu terhapus. Di antaranya adalah riwayat al-Bukhori di dalam Shohihnya, dari Buraidah -radhiyallohu ‘anhu, ia berkata,Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “barangsiapa meninggalkan sholat Ashar maka terhapuslah amalnya.” Dan berikut kami sebutkan beberapa keterangan para ulama dalam masalah ini di antaranya :

Imam an Nawawi mengatakan, sabda nabi shallallohu ‘alaihi wasallam, “barangsiapa meninggalkan sholat Asar niscaya terhapuslah amalnya”, ini hanya berlaku bagi orang yang meninggalkan sholat tersebut secara sengaja.(Syarh an Nawawi ‘ala Muslim, 2/415)

Sulaiman bin Muhammad alluhaimid menyebutkan, ada yang mengatakan, “meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya.” Ada yang mengatakan, bahwa maknanya adalah (hampir saja amalnya akan terhapus).” Ada juga yang mengatakan, yang dimaksud dengan “terhapusnya amal.” yakni, kurangnya amal (tidak sempurnanya amal) pada waktu itu di mana pada saat itu adalah hari di mana amal-amal seorang hamba diangkat. Ada yang mengatakan bahwa hal ini hanya merupakan ancaman yang sangat keras. (Iqozh al-Af-Haam Syarah Umdatu al-Ahkam,karya : Sulaiman bin Muhammad alluhaimiid, 2/14).

Imam al-Hafizh Zainuddin Abdurro-uuf al-Munawi di dalam kitab, “at Taisiir bi Syarhi al-Jami’ ash Shoghiir (1/884) mengatakan, sabda beliau -shallallohu ‘alaihi wasallam-, “sesungguhnya barangsiapa meninggalkan sholat Asar niscaya terhapuslah amalnya”, yakni, batallah pahalanya. Dalam kitab yang sama, disebutkan, “barangsiapa meninggalkan sholat Asar
(dengan sengaja) niscaya terhapuslah amalnya”, yakni : batallah kesempurnaan pahala amalnya pada hari itu…”(at Taisiir bi Syarhi al-Jami’ ash Shoghiir, al-Munawi (2/792).

As Suyuthi mengatakan, (sabda nabi shallallohu ‘alaihi wasallam)”barangsiapa meninggalkan sholat Asar niscaya terhapuslah amalnya”, yakni, batallah (pahala amalnya). Ibnu Abdussalam mengatakan, yang dimaksud dengan (sabda beliau) ini adalah besarnya urusan kemaksiatan ini (yakni, kemaksiatan meninggalkan kewajiban sholat Asar) bukan hakikat ungkapan
yang beliau sabdakan…(syarh as Suyuthi Li sunan an Nasa-i,karya, Abdurrohman bin Abi Bakr Abu al-Fadhl as Suyuthi, 1/236).

Ibnu Baththal di dalam Syarh Shohih al-Bukhori mengatakan,(sabda beliau) “barangsiapa meninggalkan sholat Asar maka sungguh terhapuslah amalnya”. Dan al-Muhallib mengomentari sabda beliau tersebut seraya mengatakan, maknanya yaitu, barangsiapa meninggalkan sholat tersebut karena menelantarkan/mengabaikannya, meremehkan terhadap keutamaan waktunya padahal ia bisa mengerjakannya, niscaya terhapuslah amalnya pada sholat tersebut secara khusus, yakni pelakunya tidak mendapatkan pahala orang yang sholat pada waktunya dan ia juga tidak memiliki amal yang akan diangkat oleh para malaikat (Syarh Shohih al-Bukhori, karya : Ibnu Baththal, 2/176).

Mala Ali al-Qoriy mengatakan, (sabda nabi)” barangsiapa meninggalkan sholat Asar niscaya terhapuslah amalnya”, yakni, (terhapuslah) kesempurnaan amalnya (Syarh Musnad Abi Hanifah, 1/515).

Wallohu a’lam. Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad
beserta keluarga dan para sahabatnya.