Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam melarang beberapa bentuk jual beli karena ia mengandung gharar atau gambling yang hanya menguntungkan sebelah pihak, padahal semestinya jual beli itu berkeadilan, menguntungkan kedua belah pihak.

Muhaqalah: Menjual biji-bijian makanan pokok ditangkainya dengan sejenisnya yang sudah dipanen. Alasan larangan terwujudnya selisih di antara keduanya. Jabir bin Abdullah berkata, “Nabi melarang muhaqalah dan muzabanah.” Muttafaq alaihi. Muzabanah adalah menjual kurma dengan kurma, salah satunya masih di pucuknya.

Mukhadharah: Menjual buah-buahan yang masih hijau dan baru dipanen saat menjelang masak. Alasan larangan dimungkinkannya buah terkena sesuatu yang menggagalkan penen. Ibnu Umar berkata, “Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam melarang menjual buah-buahan sebelum terlihat tanda masaknya.” Muttafaq alaihi.

Boleh menjualnya masih hijau bila langsung dipanen, dengan pertimbangan alasan larangan di atas. Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah bersabda, “Bila kamu menjual buah-buahan kepada saudaramu lalu buah tersebut terkena musibah maka tidak halal bagimu mengambil sedikit pun dari harganya. Atas dasar apa kamu mengambil harta saudaramu tanpa hak?” Diriwayatkan oleh Muslim.

Najasy atau Munajasyah: Menawar barang dengan harga tinggi tetapi tidak bermaksud membelinya. Lalu apa tujuannya? Menggoda atau mempengaruhi pembeli yang sebenarnya. Dari Ibnu Umar bahwa Nabi melarang najasy. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Jangan bermunajasyah.” Muttafaq alaihi.

Dua penjualan dalam satu penjualan: Sebagian ulama menafsirkan, seseorang berkata, “Saya menjual barang ini kepadamu, bila kontan maka sekian, bila tunda maka dua kian.” Lalu tidak ada penentuan mana yang dipilih, kontan atau tunda. Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam melarang dua penjualan dalam satu penjualan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Imam Ahmad meriwayatkan hadits yang sama dari Ibnu Umar.

Jual beli Inah: Menjual barang dengan harga tunda lalu membelinya kembali dengan harga kontan namun lebih murah. Ibnu Umar berkata, saya mendengar Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bila kalian berjual beli dengan cara inah, memegang ekor sapi, cenderung kepada pertanian dan meninggalkan jihad, niscaya Allah menimpakan kehinaan atas kalian yang tidak Dia cabut sehingga kalian kembali kepada agama kalian.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3462. Wallahu a’lam. Izuddin.