sayembaraSayembara dalam bahasa Arab disebut dengan ju’alah, yaitu menetapkan harta tertentu atau hadiah bagi siapa yang melakukan sesuatu, misalnya, “Barangsiapa menemukan barangku ini maka dia mendapatkan sekian.”

Akad ini termasuk akad yang jaiz, boleh berdasarkan firman Allah,

وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ [يوسف/72

Dan bagi siapa yang bisa mengembalikannya maka dia mendapatkan bahan makanan seberat beban unta.” Yusuf: 72.

Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Said al-Khudri bahwa beberapa orang sahabat singgah di sebuah kabilah Arab namuan kabilah tersebut tidak mau menerima mereka sebagai tamu, tiba-tiba tokoh kabilah disengat, lalu sebagian dari kabilah datang kepada para sahabat, dia berkata kepada mereka, “Adakah seseorang dari kalian bisa melakukan sesuatu terhadap tokoh kami?” Sebagian dari sahabat menjawab, “Aku bisa meruqyah, karena kalian menolak kami sebagai tamu maka aku tidak akan meruqyah sebelum kalian menyediakan hadiah bagi kami.” Maka kabilah berjanji memberikan sekawanan domba, lalu sebagian sahabat meruqyahnya dengan al-Fatihah dan tokoh kabilah sembuh seketika seolah-olah terlepas dari ikatan. Kabilah itu memberi para sahabat apa yang dijanjikan, mereka datang kepada Nabi dan beliau bersabda, “Bagilah di antara kalian dan berikan satu bagian untukku.”

Di antara Hukum-hukumnya:

1- Akad ju’alah termasuk akad yang jaiz, tidak mengikat, salah satu pihak boleh membatalkannya tanpa persetujuan pihak lain, bila pekerja yang membatalkan maka dia tidak mendapatkan apa pun, bila peletak sayembara yang membatalkan padahal pekerja sudah mulai bekerja maka pekerja mendapatkan ganti upah menurut kebiasaan.

2- Bila akad ini tidak dibatalkan, barangsiapa yang melakukan pekerjaan sebagaimana yang termaktub dalam sayembara maka dia mendapatkan apa yang dijanjikan.

3- Barangsiapa melakukan sesuatu tanpa akad sayembara atau tanpa izin pemilik pekerjaan maka apa yang dilakukannya adalah kerja bakti, tidak berhak atas upah, karena dia memberikan jasa kepada orang lain yang tidak berjanji akan mengupahinya, kecuali bila apa yang dilakukannya adalah dalam rangka menyelamatkan harta orang lain, seperti mengeluarkan kendaraan dari rumah yang terbakar, dalam kondisi ini pelaku mendapatkan upah sepantasnya sesuai dengan kebiasaan. Wallahu a’lam.