Oleh Ustadz Sufyani.

Pertanyaan :

Ada seseorang yang menghalalkan sesembelihan orang musyrik, dan berdalil dengan firman Allah Ta’ala:

 فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِئَايَاتِهِ مُؤْمِنِينَ”

“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. (QS. 6:118) 

Dan berkata bahwa ayat ini tidak membutuhkan tafsir lagi (karena sudah jelas), dan dia tidak mau mendengar perkataan orang lain (ulama tentang hal itu -red), apakah dia menjadi kafir?

Jawaban:

Barangsiapa yang menghalalkan sesembelihan orang-orang musyrik yang melakukan syirik besar, dengan alasan ketika mereka menyembelih, mereka menyebut nama Allah adalah suatu kekeliruan, akan tetapi dia tidak kafir karena terdapat syubhat padanya (kesamaran dalam pemikirannya -red), dan tidak ada hujjah atau dalil baginya pada ayat tersebut, karena keumuman ayat tersebut telah di khususkan oleh Ijma’ atas keharaman sesembelihan orang musyrik, dan bagi yang mempunyai kemampuan untuk menjelaskannya, maka baginya untuk menjelaskan hal tesebut. (Lajnah ad-Dakwah, no.822).

[Sumber: فتاوى إسلامية لمجموعة من العلماء الأفاضل, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad ‘Utsaimin dan Syaikh Abdullah Jibrin rahimahumullah jami’an]