Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

 “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. an-Nisa: 34).

 

Makna Ayat Secara Global

Kaum laki-laki bertanggung jawab dalam mengarahkan dan mengayomi kaum wanita, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada mereka unsur-unsur penunjang qiwamah dan keunggulan, di samping mahar dan nafkah yang mereka berikan kepada istri. Wanita-wanita yang shalihah yang berpegang kepada syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah yang patuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kepada suami-suami mereka, yang menjaga apa yang tidak diketahui oleh suami karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengamanatkan penjagaannya kepada mereka dengan penjagaan dan taufik-Nya. Wanita-wanita yang kalian khawatirkan menentangmu , maka nasihatilah mereka dengan kata-kata yang baik, lalu tinggalkanlah mereka di tempat tidur dan jangan mendekati mereka. Bila hal ini tidak membuat mereka berubah maka pukullah dengan pukulan yang tidak memudharatkan mereka, bila mereka telah mentaati kalian maka jangan berbuat zalim kepada mereka, karena wali mereka adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dia akan membalas siapa yang menzalimi mereka dan melanggar hak-hak mereka. (at-Tafsir al-Muyassar, 2/34).

 

Kewajiban Mutlak Seorang Suami 

1. Mengarahkan

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

 “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”

Mengisyaratkan sebuah kewajiban mutlak seorang suami, di antaranya yaitu, mengarahkan pasang hidupnya beserta anak-anaknya kepada kebaikan. Hal ini sebagai konsekuensi dari kedudukan seorang suami sebagai seorang pemimpin bagi istrinya beserta anak-anaknya. Karena seorang pemimpin memiliki tanggung jawab atas orang yang dipimpinnya dalam hal memberikan pengarahan.

Pengarahan dimaksudkan agar pasangan hidupnya beserta anak-anaknya berada di jalan yang akan mengantarkan diri dan anaknya kepada kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun akhirat. Pengarahan dilakukan dengan cara memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah atau melarang dari keburukan. Karena, dengan seseorang terbimbing melakukan amal baik dan tercegah dari melakukan keburukan akan mengantarkannya pada kebahagiaan. Oleh karenanya, di dalam al-Quran diberikan contoh sebuah keharusan bagi seorang pemimpin keluarga untuk memerintahkan keluarganya kepada kebaikan seperti shalat, beramar ma’ruf nahi munkar, bersabar dan lain sebagainya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَابُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ

 “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Lukman: 17).

Dia juga berfirman:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى

 “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaaha: 132).

Di dalam al-Quran juga diberikan contoh sebuah keharusan bagi seorang pemimpin keluarga untuk memberikan peringatan dan teguran terhadap keluarga dari perkara yang akan menyebabkan kesengsaraan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ

 “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. asy-Syu’araa: 214).

Bahkan dalam ayat yang tengah kita kaji ini (yaitu Surat an-Nisa ayat 34) Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan seorang suami untuk menegur dan mengingatkan istrinya yang melakukan penentangan terhadapnya dengan menempuh tahapan-tahapan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan. Kesemuanya ini dilakukan demi menyelamatkan dirinya, istrinya dan anak-anaknya dari bahaya yang mengancam bilamana dalam kehidupan seseorang menyimpang dari tata aturan hidup yang telah digariskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah disampaikan oleh Rasul-Nya. Maka dari itu, seorang pemimpin keluarga, disamping ia berkewajiban untuk menjaga dirinya, dia juga berkewajiban untuk menjaga keluarganya; anak dan istrinya, dari siksa

Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

 “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. at-Tahrim: 6).

 

2. Mengayomi

Kewajiban mutlak suami yang ini juga sebagai konsekuensi dari kedudukan atau posisi seorang suami sebagai pemimpin dalam keluarganya. Dan, salah satu bentuk pengayoman yang harus dilakukan oleh seorang suami adalah mengayomi istri dan anak-anak dalam bidang ekonomi dalam bentuk penyediaan tempat tinggal, makan, pakaian dan kebutuhan yang lainnya. Maka dari itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan hal ini sebagai nilai plus atau salah satu sisi keunggulan seorang suami atas istri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

 “Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

 Bahkan, secara tegas Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan tugas ini dan mengharuskan pula kepada suami untuk melakukannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kesanggupannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya): “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. ath-Thalaq: 7).

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ 

 “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. ath-Thalaq: 6).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَطْعِمُوهُنَّ مِمَّا تَأْكُلُونَ وَاكْسُوهُنَّ مِمَّا تَكْتَسُونَ

“Berilah mereka (para istri) makan dari apa yang kalian makan dan berilah mereka pakaian seperti halnya kalian berpakaian.” (HR. Abu Dawud no. 2146).

Demikianlah yang ingin penulis sebutkan tentang kewajiban mutlak seorang suami, mudah-mudahan bermanfaat. Meskipun masih ada kewajiban yang lainnya tidak disebutkan dalam tulisan ini. Wallahu a’lam bishshawab.

Akhirnya, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufik kepada penulis dan Anda sekalian, terutama Anda yang telah dianugerahi Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa pasangan hidup dan anak-anak, sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajiban Anda yang satu ini. Demikian pula tugas dan kewajiban Anda yang lainnya. Aamiin. (Abu Umair bin Syakir).