khitbahKhitbah adalah mukadimah pernikahan, meminta kesediaan seorang wanita untuk menikah, bila diterima maka ia hanya sebatas janji pernikahan bukan merupakan akad, belum berakibat seperti akad pernikahan.

Jumhur ulama berpendapat bahwa khitbah mubah, boleh, berdasarkan firman Allah,

{لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ {البقرة : 235

“Tidak ada dosa atasmu meminang wanita-wanita itu….” Al-Baqarah: 235. Sementara Madzhab Syafi’i berkata khitbah mustahab, dianjurkan, karena Nabi melamar Aisyah, Hafshah, Ummu Salamah dan lainnya.

Kepada Siapa Wanita Dikhitbah?

Pada dasarnya kepada walinya, bahwa Nabi melamar Aisyah kepada Abu Bakar, maka Abu Bakar menjawab, “Aku adalah saudaramu.” Nabi menjawab, “Saudara dalam agama dan kitab Allah, dia halal bagiku.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Boleh juga kepada yang bersangkutan bila dia adalah wanita dewasa dan bertindak lurus. Ummu Salamah berkata, “Manakala Abu Salamah wafat, Nabi mengutus Hathib bin Abu Balta’ah kepadaku melamarku, maka aku menjawab, ‘Aku sudah mempunyai anak dan aku wanita pencemburu…” Diriwayatkan oleh Muslim.

Apakah Wali Menunggu Lamaran?

Bagaimana bila wali menawarkan putrinya? Tak ada aib dalam hal ini selama dilakukan dengan santun dan kepada orang shalih. Laki-laki shalih berkata kepada Musa,

 إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ [القصص : 27]

Sesungguhnya aku hendak menikahkanmu dengan salah satu dari kedua putriku ini dengan syarat kamu bekerja kepadaku selama delapan tahun…” Al-Qashash: 27.

Saat Hafshah binti Umar menjanda dari suaminya Khunais bin Hadzafah as-Sahmi, Umar menawarkannya kepada Usman kemudian Abu Bakar, kemudian Rasulullah melamarnya. Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Ali bin Abu Thalib berkata, “Rasulullah, mengapa Anda memilih wanita-wanita Quraisy dan meninggalkan kami?” Nabi bertanya, “Kalian punya apa?” Ali menjawab, “Ya, putri Hamzah.” Rasulullah menjawab, “Dia tidak halal bagiku karena dia adalah keponakanku dari susuan.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Bagaimana Bila Wanita Menawarkan diri?

Anas berkata, seorang wanita datang menawarkan dirinya kepada Rasulullah, dia berkata, “Rasulullah, tidakkah Anda berhasrat kepadaku?” Putri Anas berkata, “Tidak tahu malu, tidak patut.” Anas berkata, “Wanita itu lebih baik darimu, dia ingin menjadi istri Rasulullah, maka dia menawarkan dirinya kepada beliau.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Yang Tak Boleh Dikhitbah

1- Wanita yang haram dinikah untuk selamanya atau temporal.

2- Wanita dalam masa iddah, penjelasannya:

Wanita yang suaminya wafat, tidak boleh dikhitbah secara terus terang, boleh dengan sindiran, misalnya saya berharap mendapatkan istri yang shalihah, berdasarkan ayat,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ [البقرة : 235]

Tidak ada dosa atasmu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.” Al-Baqarah: 235, dan ayat sebelumnya adalah tentang wanita yang suaminya wafat.

Wanita talak raj’i, tak boleh dikhitbah, terus terang atau sindiran, demi hak suami untuk merujuknya.

Wanita talak ba`in, tidak boleh dikhitbah secara terus terang, sindiran? Boleh menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan sabda Nabi kepada Fatimah binti Qais manakala suaminya mentalaknya dengan talak tiga, “Beriddalah di rumah Ibnu Ummu Maktum, dia laki-laki buta, kamu bisa membuka pakaianmu, bila sudah selesai maka beritahu aku.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Wanita iddah karena fasakh, tidak boleh secara terus terang dan boleh secara sindiran, diqiyaskan kepada talak ba`in, karena wewenang rujuk suami sudah tidak ada. Wallahu a’lam.