hudNabi Ayub ‘Alais Salam adalah salah seorang nabi dari nabi-nabi Bani Israil dan salah seorang manusia pilihan dari sejumlah manusia pilihan yang mulia. Allah telah menceritakan dalam kitab-Nya dan memujinya dengan berbagai sifat yang terpuji secara umum dan sifat sabar atas ujian secara khusus. Allah telah mengujinya dengan anaknya, keluarganya dan hartanya, kemudian dengan tubuhnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengujinya dengan ujian yang tidak pernah ditimpakan kepada siapa pun, tetapi ia tetap sabar dalam menunaikan perintah Allah dan terus-menerus bertaubat kepada-Nya.

Setelah Nabi Ayub ‘Alaihis Salam menderita penyakit kronis dalam jangka waktu yang cukup lama, dimana sahabat dan familinya telah melupakannya, maka ia menyeru Rabbnya: “(Ya Rabbku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.” (Al-Anbiya’: 83). Dikatakan kepadanya, “Hantamkanlah kakimu; inilah air yang sejuk untuk mandi dan minum.” (Shad: 42). Nabi Ayub ‘Alaihis Salam menghantamkan kakinya, maka memancarlah mata air yang dingin karena hantaman kakinya tersebut. Dikatakan kepadanya: “Minumlah darinya serta mandilah.” Nabi Ayub ‘Alaihis Salam melakukannya, maka Allah Ta’ala menghilangkan penyakit yang menimpa bathinnya dan lahirnya.

Kemudian Allah mengembalikan kepadanya; keluarganya, hartanya, sejumlah ni’mat serta kebaikan yang dikaruniakan kepadanya dalam jumlah yang banyak. Dengan kesabarannya itu maka ia merupakan suri teladan bagi orang-orang yang sabar, penghibur bagi orang-orang yang mendapat ujian atau ditimpa musibah serta pelajaran berharga bagi orang-orang yang mau mengambil pelajaran.

Ketika Nabi Ayub ‘Alaihis Salam sakit, maka ia menemukan kepingan uang milik istrinya yang diperoleh dari hasil pekerjaannya melakukan sesuatu, sehingga ia bersumpah akan mencambuknya seratus kali cambukan. Kemudian Allah meringankannya dari Nabi Ayub ‘Alaihis Salam dan istrinya, seraya dikatakan kepadanya: “Dan ambillah dengan tanganmu seikat (rumput).” Yakni seikat jerami, ilalang, tangkai atau yang lainnya sebanyak seratus biji, kemudian pukullah ia dengannya “… dan janganlah kamu melanggar sumpah.” (Shad: 44). Yakni melanggar sumpahmu.

Dalam ayat di atas terdapat dalil bahwa kafarat sumpah tidak disyari’atkan kepada seseorang sebelum syari’at kita, serta kedudukan sumpah di hadapan mereka adalah sama dengan nazdar, yang mesti dipenuhi.

Juga dalam ayat tersebut terdapat dalil, bahwa bagi orang yang tidak mungkin dilaksanakan hukuman had atasnya karena kondisinya yang lemah atau alasan lainnya, hendaklah diberlakukan kepadanya hukuman yang disebut dengan hukuman tersebut, karena tujuan dari pemberlakuan hukuman itu ialah pemberian rasa jera, bukan perusakan atau penghancuran.