Sebelumnya biro jodoh di kalangan intern, keluarga sendiri, dilakukan oleh wali atau kerabat, kali ini biro jodoh yang dilakukan oleh orang luar dalam upaya membantu seorang laki-laki dan wanita agar bisa menikah, dan selanjutnya mewujudkan kebahagiaan berdua. Upaya seperti ini termasuk menjembatani dalam kebaikan yang dianjurkan, tolong menolong dalam kebaikan yang didorong dalam agama.

Rasulullah melakukan hal ini, setidaknya penulis mengetahui dua kasus.

Pertama, saat beliau bersabda kepada Fatimah binti Qais manakala suaminya mentalaknya dengan talak tiga, “Beriddalah di rumah Ibnu Ummu Maktum, dia laki-laki buta, kamu bisa membuka pakaianmu, bila sudah selesai maka beritahu aku.” Diriwayatkan oleh Muslim. Maksudnya bila iddahmu sudah selesai, maka beritahu aku, karena aku punya urusan denganmu, apa itu? Menikahkanmu dengan Usamah bin Zaid, karena selepas masa iddah, Fatimah datang kepada Nabi dan menceritakan bahwa dua laki-laki Abu Jahm dan Mu’awiyah melamarnya, beliau memberi Fatimah masukan agar tidak menikah dengan salah satu dari keduanya, sebaliknya beliau bersabda, “Menikahlah dengan Usamah.” Fatimah berkata, “Aku menikah dengan Usamah dan mendapatkan banyak kebaikan.”

Kedua, waktu beliau bersabda kepada Barirah, seorang hamba sahaya yang dimerdekakan, bersuamikan Mughits yang juga hamba sahaya tetapi belum merdeka, dalam kasus ini Nabi memberi pilihan kepada Barirah antara berpisah dari suaminya atau terus bersamanya, Barirah memilih yang pertama, namun suaminya tidak menerima pilihan Barirah, akhirnya Nabi berusaha menjembatani, beliau bersabda kepada Barirah, “Seandainya kamu kembali kepada suamimu.” Maka Barirah bertanya, “Rasulullah, Anda menyuruhku?” Nabi menjawab, “Tidak, aku hanya perantara.” Barirah menjawab, “Saya tidak membutuhkannya lagi.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Hal seperti ini juga dilakukan oleh Ibnu Umar, bila dia diminta melamar, maka dia berkata kepada keluarga wanita, “Segala puji bagi Allah, shalawat kepada Muhammad, sesungguhnya fulan melamar fulanah kepada kalian, bila kalian menerimanya maka alhamdulillah, bila kalian menolaknya maka subahanallah.” Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad shahih.

Tidak ada aib dalam masalah ini selama Anda melakukannya dengan santun dan benar, tidak keluar dari bingkai syariat, jujur dan amanah, menutupi rahasia seorang muslim dan berusaha menyatukan laki-laki shalih dengan wanita shalihah, tak ada salahnya Anda mencoba, tak mencoba pun tak salah, tetapi siapa tahu di sinilah rizki Anda? Wallahu a’lam.