sujud

Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu ,dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:

(إذا أقيمت الصلاة فلا تقوموا حتى تروني)

“Jika shalat telah ditegakkan, maka janganlah kalian berdiri sebelum kalian melihatku.”

Kandungan Bab :

1. Hadits ini secara jelas melarang berdiri ketika mendengar iqamat sebelum melihat imam keluar untuk memulai shalat, sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Muslim: “Hingga kalian melihatku keluar.”

2. Boleh mengumandangkan iqamat sementara imam masih berada di rumahnya, apabila si imam bisa mendengarnya dan memberinya izin. Hadits di atas secara jelas menegaskan hal tersebut. Akan tetapi dalam hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Bilal biasanya mengumandangkan adzan bila matahari telah tergelincir. Dan ia tidak mengumandangkan iqamat hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar. Dan apabila beliau telah keluar, maka Bilal segera mengumandangkan iqamat begitu melihat beliau.”

Cara penggabungan kedua hadits tersebut adalah, Bilal selalu mengamati kapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar. Dan begitu melihat Rasulullah keluar, Bilal langsung mengumandangkan iqamat sebelum kaum muslimin lainnya melihat beliau. Dan mereka langsung berdiri begitu melihat beliau. wallahu a’lam

3. Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan: “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar sementara iqamat shalat telah dikumandangkan dan shaf-shaf telah dirapikan… ”

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fat-hul Baari (II/120) telah menyebutkan cara penggabungan yang baik. Beliau berkata: “Hadits ini dan hadits Abu Qatadah dapat digabungkan sebagai berikut: kemungkinan hal itu dilakukan untuk menjelaskan bahwa cara semacam itu juga dibolehkan. Dan bahwasanya perbuatan mereka seperti yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah merupakan sebab turunnya larangan yang disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Yakni mereka berdiri saat iqamat shalat telah dikumandangkan meski Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam belum keluar. Maka Rasulullah melarang perbuatan mereka itu. Karena kemungkinan beliau memiliki kesibukan lain yang menyebabkan beliau terlambat keluar sehingga mereka kesulitan menunggu beliau.”

Sumber: Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Syekh Salim bin ‘Ied Al-Hilali,Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Jilid I, Hal: 362