meniupDari Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia berkata:

” نهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الشراب من ثلمة القدح وأن ينفخ في الشراب ” رواه أبو داود والترمذي .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang minum dari bagian yang retak dari sebuah gelas, dan melarang meniup di dalam minuman.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dan dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Dha’if Sunan Abi Dawud)

Dan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata:

” نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يتنفس في الإناء أو أن ينفخ فيه ” رواه أبو داود والترمذي

” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Nabi melarang bernafas dalam bejana (gelas) ataupun meniup di dalamnya.”

Dan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“إذا شرب أحدكم فلا يتنفس في الإناء ” . رواه البخاري .

” Jika salah seorang di antara kalian, maka janganlah bernafas di dalam bejana (gelas).” (HR. al-Bukhari)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang semakna.

Ibn al-Qayyim rahimahullah berkata:” Dan adapun larangan meniup di dalam minuman, maka hal itu mendatangkan bau tidak enak yang tidak disukai yang berasal dari mulut orang yang meniupnya, terutama jika ia dalam keadaan mulut yang berbau. Dan kesimpulannya adalah bahwa nafas-nafas si peniup akan mengontaminasi air tersebut.”

Dan faktanya adalah bahwa petunjuk Nabawi yang mulia ini di dalamnya terdapat adab yang tinggi (agung), dan perilaku meniup makanan dan minuman telah keluar dari adab-adab umum, dan terdapat di dalamnya unsur penghinaan. Adapun dari sisi kesehatan, maka hawa kotor yang dipenuhi dengan gas arang (Co) dan kotoran-kotoran berhamburan yang banyak terjadi pada orang-orang yang menderita keracunan saluran kencing. Dan meniup (di dalam minuman) tidak lain hanyalah proses pencampuran kotoran-kotoran ini dengan makanan dan minuman. Oleh karena itu larangan meniup makana dan minuman adalah bentuk perlindungan terhadap manusia dari risiko terjangkitnya penyakit. Wallahu A’lam

(Sumber: النهي عن النفخ في الشراب أو التنفس فيه . Diterjemahkan dengan diringkas dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono)