Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya. Tatanan luqathah diletakkan untuk menjaga harta dan memperhatikannya, agar harta seseorang tetap terjaga dan mungkin kembali ke tangannya.

Harta yang hilang dari pemiliknya terbagi menjadi tiga:

1- Harta yang secara umum kurang dimintai masyarakat seperti satu biji jeruk, tongkat dan yang sepertinya, penemunya mengambilnya dan memilikinya. Jabir berkata, “Rasulullah memberikan keringanan kepada kami pada tongkat, cemeti, tali dan yang sepertinya, seseorang memungutnya dan memakainya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

2- Hewan yang bisa menjaga diri dari binatang buas seperti unta, kuda dan sapi, haram diambil, siapa yang mengambilnya tidak memilikinya sekalipun sudah mengumumkannya. Nabi ditanya tentang unta yang tersesat, beliau menjawab, “Apa urusanmu dengannya? Ia dengan telapak kakinya dan kantong airnya, ia datang ke sumber air dan makan daun-daunan sampai pemiliknya menemukannya.” Muttafaq alaihi.

Termasuk dalam jenis ini: Barang-barang besar seperti kayu, besi, pipa besar dan yang sepertinya yang terjaga dengan sendirinya, tidak berpindah dari tempatnya, haram memungutnya seperti unta.

3- Selain dua jenis harta di atas, seperti uang dan perhiasan, hewan kecil seperti kambing, ayam dan bebek, dan yang sepertinya, ia terbagi menjadi dua:

A- Hewan yang dagingnya halal, seperti kambing, ayam dan yang sepertinya atau barang yang tidak tahan lama seperti buah-buahan. Siapa yang memungutnya melakukan yang terbaik bagi pemiliknya dari tiga pilihan: Memakannya dan bertanggung jawab atas harganya atau menjualnya dan menyimpan harganya untuk diberikan kepada pemiliknya atau memeliharanya dan bila pemiliknya datang, dia menuntut biaya pemeliharaannya. Rasulullah ditanya tentang domba yang tersesat, beliau menjawab, “Ambillah ia, karena ia untukmu atau saudaramu atau serigala.” Muttafaq alaihi.

B- Selain A, seperti uang, perhiasaan dan yang sepertinya. Siapa yang memungutnya wajib menjaganya sebagai amanat dan mengumumkannya selama satu tahun di tempat umum. Nabi ditanya tentang barang temuan emas dan perak, beliau menjawab, “Kenalilah kantong dan tali pengikatnya kemudian umumkanlah setahun, bila tidak ada yang datang maka silakan menggunakannya, namun ia tetaplah amanat di tanganmu, bila suatu saat pemiliknya datang, maka serahkanlah kepadanya.” Muttafaq alaihi.

Min Ahkam Luqathah:

1- Barangsiapa menemukan barang yang hilang, tidak boleh memungutnya kecuali dengan niat mengembalikannya kepada pemiliknya, yakin bisa menjaganya sebagai amanat dan sanggup berusaha menemukan pemiliknya, bila tidak demikian dan dia tetap mengambil, berarti mengambil apa yang bukan menjadi haknya.

2- Setelah memungut, harus berusaha mengenali segala ciri-cirinya, sebagaimana dalam sabda Nabi di atas, “Kenalilah kantong dan tali pengikatnya.” Gunanya, bila ada yang datang mengklaimnya, dia bisa mengujinya untuk mengetahui apakah dia memang pemiliknya yang sah atau tidak.

3- Mengumumkan selama setahun, minggu pertama setiap hari, selanjutnya menurut kebiasaan yang berlaku, di tempat-tempat umum seperti pasar, halaman masjid menjelang shalat fardhu atau shalat Jum’at, bukan di dalam masjid, bisa juga melalui media masa radio dan yang sepertinya.

4- Bila ada orang yang datang mencarinya dan dia bisa menyebutkan ciri-cirinya, maka pihak yang memungut wajib menyerahkannya kepadanya tanpa harus meminta bukti dan sumpah, karena Nabi tidak mensyaratkan itu untuk menyerahkan, termasuk labanya, yang bersambung dan yang terpisah.

5- Bila dalam masa satu tahun tidak seorang pun datang mencarinya maka pemungutnya boleh menggunakannya, namun ia tetap dianggap amanat, artinya bila suatu hari pemiliknya datang, bila masih ada maka dia menyerahkannya kepadanya, bila tidak maka dia menggantinya.

6- Barangsiapa keluar dari masjid lalu tidak mendapati sandalnya, maka dia tidak boleh memakai sandal orang lain, pelanggaran orang lain terhadap sandalnya bukan merupakan alasan yang benar untuk melanggar sandal orang lain.

Bila di masjid tidak ada orang lain kecuali dirinya, bila dia tidak memakainya maka itu adalah keutamaan, karena bagaimana pun ia bukan sandalnya, bila dia memakainya maka ia bukan sebagai hak milik, hanya sebatas memakai sebagai amanat sampai sandalnya kembali atau seseorang mengklaimnya dan dia harus menyerahkanya kepadanya.

7- Luqathah daerah haram, pendapat yang kuat, tidak boleh dipungut, siapa yang memungutnya harus mengumumkannya selama-lamanya dan tidak boleh memanfaatkannya, berdasarkan hadits, “Luqathahnya tidak halal kecuali bagi siapa yang mengumumkan.” Muttafaq alaihi. Wallahu a’lam.