Sebagian ulama menyebutkan bahwa qira’at ada beberapa macam; Mutawatir, Ahad, dan Syadz. Mereka menjadikan qira’at Mutawatir berjumlah tujuh. Qira’at Ahad adalah tiga qira’at untuk menggenapkan menjadi sepuluh qira’at, dan juga qira’at yang dibaca para Shahabat. Adapun selain itu maka ia adalah qira’at Syadz.

Ada yang berpendapat bahwa sepuluh qira’at itu adalah Mutawatir. Ada lagi yang mengatakan bahwa yang dijadikan sandaran (pedoman) dalam masalah ini adalah kaidah-kaidah bukan jumlah, sama saja apakah ia termasuk qira’at yang tujuh, atau qira’at yang sepuluh atau pun yang lainnya. Abu Syamah rahimahullah dalam kitab “al-Mursyid al-Wajiz” berkata:”Tidak sepantasnya kita tertipu/terpedaya dengan setiap qira’at yang disandarkan kepada salah satu qari’ dari Qurra’ yang tujuh, dan kita melabelinya dengan label shahih, dan bahwasanya al-Qur’an itu diturunkan dengan qira’at seperti itu, kecuali jika qira’at tersebut masuk ke dalam kaidah itu (kaidah akan disebutkan pada paragraf berikutnya). Dengan demikian seorang penulis yang menukil qira’at dari selain ketujuh qira’at itu tidak kita dikatakan menyendiri/terasing disebabkan penukilan qira’at tersebut. Dan juga keshahihan qira’at tidak hanya khusus bagi yang menukil qira’at dari ketuuh Qurra’ tersebut. Akan tetapi, jika ia dinukil dari selain ketujuh Qurra’ itu, maka hal itu tidak mengeluarkan qira’at tersebut dari status shahih, karena sesungguhnya yang menjadi pedoman (acuan) adalah terkumpulnya sifat-sifat (ciri-ciri) tertentu dalam sebuah qira’at, bukan kepada siapa qira’at itu dinisbatkan (sandarkan). Hal itu karena sesungguhnya qira’at-qira’at yang dinisbatkan kepada ktujuh Qurra’ dan kepada selain mereka terbagi menjadi dua yaitu; qira’at disepakati, dan qira’at Syadz. Hanya saja karena ketenaran mereka (ketujuh Qurra’) dan banyaknya ke-shahih-an (kebenaran) yang disepakati yang ada pada qira’at mereka, maka hal itu membuat hati menjadi condong (untuk menerima) apa yang dinukil dari mereka melebihi qira’at yang dinukil dari selain mereka.”

Ukuran (tolok ukur) dalam kaidah qira’at menurut mereka adalah sebagai berikut:

1. Kesesuaiannya dengan satu ragam dari beberapa macam ragam bahasa Arab, , sama saja apakah ia ragam bahasa Arab yang fasih atau afshah (lebih fasih). Karena qira’at adalah sunnah yang diikuti, wajib untuk diterima dan jalan untuk mengarah kepadanya adalah dengan menggunakan sanad, bukan dengan ra’yu (akal/rasio).

2. Qira’at tersebut sesuai dengan salah satu mushaf ‘Utsmani, walaupun bersifat kemungkinan (tidak secara pasti). Karena para Shahabat radhiyallahu ‘anhum di dalam penulisan mushaf ‘Utsmani mereka berijtihad dalam membuat rasm (bentuk tulisan/khat) berdasarkan apa yang mereka ketahui dari bahasa-bahasa Qira’at. Maka mereka menulis الصراط misalnya dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ {6}

Dengan menggunakan huruf ص -sebagai ganti dari huruf س- mereka tidak menggunakan huruf س yang ia adalah asal dari kata tersebut, supaya qira’at (bacaan) س (السراط). Dan meskipun ia menyelisihi rasm (tulisan) dari satu ragam, namun ia telah datang sesuai dengan asal mula kata tersebut secara bahasa yang telah dikenal, sehingga keduanya seimbang dan jadilah bacaan dengan isymam mungkin untuk dilakukan. (Isymam adalah memonyongkan kedua bibir seperti orang yang hendak mengucapkan dhommah namun dampak dari pemonyongan bibir tidak tampak dalam ucapan)

Dan yang dimaksud dengan kesesuaian yang bersifat kemungkinan adalah yang semisal denga hal di atas. Seperti dalam bacaan مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ{4}, maka sesungguhnya lafazh مالك ditulis dalam semua mushaf al-Qur’an tanpa menggunakan huruf Alif. Maka ia bisa dibaca مَلِكِ sehingga ia benar-benar sesuai dengan tulisan di mushaf, dan juga ia bisa dibaca مَالِكِ sehingga ia sesuai dengan mushaf namun bersifat kemungkinan. Dan demikian pula pada contoh-contoh yang lain.

Dan contoh kesesuaian/kecocokan antara perbedaan Qira’at dengan rasm secara pasti adalah dalam kata تَعْلَمُونَ, karena ia dibaca dengan Ta’ dan juga dengan Ya’. Demikian juga kata يَغْفِرْ لَكُمْ, ia bisa dibaca dengan Ya’ dan Nun. Dan bacaan-bacaan lain yang semisal dengan hal itu. Ketiadaan titik dan harakat dalam suatu huruf ketika dihapus ataupun ditulis adalah salah satu hal yang menunjukkan keutamaan agung yang dimiliki oleh para Shahabat radhiyallahu ‘anhum dalam ilmu tentang ejaan, dan juga menunjukkan pemahaman mereka yang mendalam dalam menerapkan setiap ilmu.

Dan tidak disyaratkan di dalam Qira’at yang shahih kecocokan/kesesuaiannya dengan seluruh mushaf yang ada, dan cukup dengan kecocokannya dengan sebagian saja. Hal itu seperti Qira’at Ibnu ‘Amir:وَبِالزُّبُرِ وَبِالْكِتَاب dengan menuliskan huruf Ba’ pada kedua kata tersebut (padahal pada Qira’at imam yang lain dan yang tertulis di mushaf yang ada pada kita sekarang وَالزُّبُرِ وَالْكِتَابِ ). Maka sesungguhnya Qira’at Ibnu ‘Amr ini sesuai dengan tulisan yang ada di mushaf Syami (mushaf yang ada di Syam).

3. Qira’at tersebut harus shahih sanadnya. Karena Qira’at adalah sunnah yang diikuti, yang didasarkan pada kebenaran penukilan dan keshahihan riwayat. Seringkali para ahli bahasa Arab mengingkari suatu Qira’at di antara macam-macam Qira’at yang ada dengan alasan keluarnya Qira’at tersebut dari aturan/kaidah bahasa Arab, atau karena lemahnya ia dari sisi bahasa. Namun para imam ahli Qira’at tidak mengindahkan dan memeperhatikan pengingkaran tersebut (karena mereka lebih mengepankan keshahihan sanad. Wallahu A’lam, ed)

Itulah patokan untuk sebuah Qira’at yang shahih. Mak jika terpenuhi ketiga rukun; Pertama, kecocokannya dengan bahasa Arab, Kedua, Kecocokannya dengan mushaf dan Ketiga adalah shahihnya sanad qira’at tersebut, maka ia adalah Qira’at yang shahih. Dan kapan saja hilang salah satu rukun atau lebih dari rukun-rukun tersebut, maka Qira’at tersebut dinamakan dengan Qira’at Dha’if, atau Syadz atau Batil.

Dan termasuk hal yang mengherankan adalah bahwa sebagian ahli Nahwu (ilmu tata bahasa Arab) –setelah hal di atas- menyalahkan Qira’at Shahih yang di sesuai dengan kaidah-kaidah di atas, hanya dikarenakan Qira’at tersebut bertentangan dengan kaidah ilmu Nahwu yang mereka susun yang dengannya mereka menghukumi keshahihan sebuah bahasa. Padahal Seharusnya kita menjadikan Qira’at Shahih sebagai hakim yang menghukumi benar dan tidaknya sebuah kaidah dalam ilmu Nahwa dan bahasa, bukan dengan menjadikan kaidah bahasa sebagai hakim dalam al-Qur’an (yang menghakimi sah dan tidaknya sebuah Qira’at, ed). Karena al-Qur’an adalah sumber pertama dan pokok untuk pengambilan kaidah-kaidah bahasa. Dan al-Qur’an (dalam penetapannya) bersandarkan kepada keabsahahan penukilan dan periwayatan yang menjadi sandaran para imam Qurra’, dalam sisi bahasa apapun.

Ibnul Jazri rahimahullah berkata ketika mengomentari syarat pertama dari kaidah-kaidah dalam Qira’at Shahih:”Perkataan kami dalam kaidah di atas “Sekalipun (cocok) dengan satu ragam”, yang kami maksudkan adalah satu ragam dari beberapa macam ragam ilmu nahwu, sama saja apakah ia fasih atau afshoh (lebih fasih), apakah ia disepakati atau diperselisihkan dengan perselisihan yang tidak parah, (dengan syarat) jika Qira’at tersebut merupakan Qira’at yang sudah popoler, tersebar dan diterima oleh para imam yang ahli dalam masalah sanad yang shahih. Karena sanad adalah pokok yang terpenting dan rukun yang paling lurus. Betapa banyak Qira’at yang diingkari oleh sebagian ahli Nahwu atau kebanyakan dari mereka, namun pengingkaran mereka tidak dianggap. Seperti pen-sukun-an kalimat بَارِئِكُمْ dan يَاْمُرْكُمْ , pen-kasrah-an kata وَالأَرْحَامِِِ, pem-fathahan kata لِيَجْزِيَ قَوْماً, dan juga pemisahan antara Mudhaf dengan Mudhaf ilaihi قتل أولادهم شركائهم dan yang lainnya.” (Lihat al-Itqaan)

Abu ‘Amr ad-Dani rahimahullah berkata:”Para imam Qurra’ tidak menetapkan sedikitpun dari huruf-huruf al-Qur’an berdasarkan apa yang paling populer dalam bahasa Arab dan apa yang paling sesuai dengan Qiyas (analogi) dalam bahasa Arab, akan tetapi berdasarkan yang paling valid dalam periwayatan dan paling shahih dalam penukilan. Dan jika sebuah Qira’at telah valid maka qiyas bahasa Arab dan kepopuleran dialek tidak bisa menolaknya. Karena Qira’at adalah sunah yang diikuti, wajib diterima dan dijadikan rujukan.”

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata:”Qira’at adalah sunah yang diikuti.” Imam al-Baihaqi rahimahullah berkata:”Maksud beliau adalah mengikuti orang-orang sebelum kita dalam masalah huruf-huruf al-Qur’an adalah sunnah yang harus diikuti, tidak boleh menyelisihi mushaf yang ia adalah pedoman, dan tidak boleh pula menyelisihi Qira’at yang masyhur sekalipun yang selain itu boleh di dalam kaidah bahasa (Arab, ed).”

Dan sebagian ulama mengklasifikasikan macam-macam Qira’at, lalu mereka menjadikannya enam macam:

1. Pertama: Mutawatir, yaitu Qira’at yang dinukil oleh sejumlah orang yang tidak mungkin bersepakat dalam kedustaan dari oerang-orang yang seperti mereka hingga ke akhir sanad, dan ini yang dominan di dalam Qira’at.

2. Kedua: Masyhur, yaitu yang sanadnya shahih namun tidak sampai ke tingkatan Mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan rasm, terkenal di kalangan para Imam Qurra’, dan mereka tidak menganggapnya keliru atau ganjil. Dan para Ulama menyebutkan bahwa Qira’at jenis ini boleh diamalkan bacaannya.

3. Ketiga: Ahad, yaitu yang sanadnya shahih, namun menyelisihi rasm atau menyelisihi kaidah bahasa Arab, atau tidak terkenal sebagaimana terkenalnya Qira’at yang telah disebutkan. Dan yang ini tidak diamalkan bacaannya. Dan di antara contohnya adalah yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim rahimahullah dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca:

متكئين على رفارف خضر وعباقري حسان

Qira’at di atas dalam mushaf dibaca:

مُتَّكِئِينَ عَلَى رَفْرَفٍ خُضْرٍ وَعَبْقَرِيٍّ حِسَانٍ (76)

”Mereka bertelekan pada bantal-bantal yang hijau dan permadani yang indah.” (QS. Ar-Rahman: 76)

Dan juga yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau membaca: (surat At-Taubah ayat 128)

لَقَدْ جَآءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنْفَسِكُمْ… {128}

Dengan menfathahkan huruf Fa’ dalam مِّنْ أَنْفَسِكُمْ (padahal di Qira’at yang lain dengan menkasrahkan Fa’)

4. Keempat: Syadz, yaitu yang tidak shahih sanadnya. Seperti Qira’at:

مَلَكَ يَوْمَ الدِّينِ {4}

Dengan kata kerja bentuk lampau, yaitu مَلَكَ (malaka) dan mem-fathah-kan kata يَوْمَ (di Qira’at yang benar dengan meng-kasrah-kannya).

5. Kelima: Maudhu’, atau palsu yaitu yang tidak ada asal-usulnya.

6. Keenam: Mudraj, atau yang disisipi, yaitu ucapan yang ditambahkan dalam Qira’at (yang shahih) sebagai bentuk penafsiran. Seperti Qira’at Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

{ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ في مواسم الحج . فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ… }

Dan ucapan في مواسم الحج adalah tafsir yang disisipkan dalam ayat.

Maka keempat Qira’at yang terakhir (dari no 3-5) tidak diamalkan (tidak boleh membaca al-Qur’an dengan Qira’at tersebut)

Jumhur ulama berpendapat bahwa Qira’at Sab’ah adalah Mutawatir, dan selain yang Mutawatir dan Masyhur maka tidak boleh membaca dengannya, baik dalam shalat maupun di luar shalat.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh al-Muhadzadzab:”Tidak boleh membaca dengan Qira’at Syadz di dalam shalat mapupun di luar shalat, karena ia bukan al-Qur’an. Karena al-Qur’an tidak ditetapkan kecuali dengan nukilan yang Mutawatir, dan Qira’at Syadz tidak Mutawatir. Dan barangsiapa yang berkata dengan selain ini maka ia adalah orang yang keliru dan bodoh. Maka jika seseorang menyelisihi dan membaca dengan Qira’at Syadz, maka Qira’atnya diingkari, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Dan para ulama Baghdad telah sepakat bahwa barangsiapa yang membaca dengan Qira’at Syadz maka ia diminta bertaubat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menukil Ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum Muslimin tentang tidakdiperbolehkannya membaca dengan Qira’at Syadz, dan juga tidak diperbolehkannya shalat di belakang imam yang membaca Qira’at ini (Syadz).”

(Sumber: مباحث في علوم القرآن Syaikh Manna al-Qaththan, Maktabah Ma’arif Linasyr wat Tauzi’ Riyadh, hal 176-180. Diterjemahkan dan dipsoting oleh Abu Yusuf Sujono)