Riba terbagi menjadi dua macam:

Riba Fadhl dan Nasi`ah

Fadhl berarti tambahan. Riba fadhl adalah menjual satu jenis barang riba dengan jenisnya sendiri, salah satunya kurang atau lebih dari yang lainnya, seperti kurma satu sha` dengan kurma satu sha` setengah, beras satu kilo dengan beras satu kilo seperempat.

Untuk menghindari riba ini, dibutuhkan dua syarat: Kesamaan dalam kadar, berdasarkan hadits Ubadah di makalah sebelumnya, “Semisal dengan semisal, sama dengan sama.” Dan kontan, berdasarkan Ubadah di atas, “Tangan dengan tangan.

Sudah dipastikan bahwa pemilik barang yang berkualitas bagus tidak rela menjual dalam kadar sama dengan barang sejenis dengan kualitas rendah. Solusinya, salah satu dari keduanya menjual miliknya dengan uang lalu uangnya digunakan untuk membeli milik rekannya.

Abu Said al-Khudri berkata, Bilal datang kepada Nabi dengan membawa kurma Madinah yang bagus, Nabi bertanya kepadanya, “Dari mana ini?” Bilal menjawab, “Kami mempunyai kurma buruk, lalu kami menjualnya dengan yang bagus ini, dua sha’ dengan satu sha’. Kami ingin memberikannya kepada Nabi. Maka Rasulullah bersabda, “Duh, duh, inilah riba, inilah riba, jangan lakukan, akan tetapi jual kurmamu lalu belilah kurmanya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Nasi`ah berarti penundaan. Riba nasi`ah adalah menjual satu jenis barang riba dengan jenis yang berbeda, salah satunya bukan emas atau perang atau uang, dan tidak terjadi serah terima di majlis akad, seperti kurma dengan gandum, salah satunya hadir dan yang lain tidak, beras dengan gandum, salah satunya hadir dan yang lain tidak.

Untuk menghindari riba ini dibutuhkan satu syarat, tangan dengan tangan, berdasarkan hadits di atas, “Bila jenis-jenis itu berbeda maka juallah terserah kalian bila tangan dengan tangan.

Riba Jahiliyah

Salah seorang mempunyai hutang atas orang lain dalam jangka tertentu, bila jatuh tempo, penghutang membayar, dia membayar sama tanpa tambahan, bila tidak, maka pemilik uang berkata, “Bayar sekarang atau aku memberikan tempo baru namun kamu membayar lebih.” Wallahu a’lam.

Kesimpulan:

Barang diklasifikasikan menjadi dua: Non ribawi dan ribawi. Yang pertama, hukum riba tidak berlaku padanya. Yang kedua, hukum riba berlaku padanya. Dasar klasifikasi adalah hadits Ubadah yang menyebutkan enam jenis dasar barang riba yang bisa dibagi menjadi dua kelompok: Atsman, yaitu emas dan perak. Makanan pokok disimpan, yaitu gandum, jewawut, kurma dan garam.

Bila sebuah barang termasuk non ribawi, karena ia bukan atsman dan bukan pula makanan pokok yang disimpan, maka ia bebas dari hukum riba, artinya silakan menjualnya dengan jenisnya sendiri atau dengan jenis lainnya dengan atau tanpa selisih, kontan atau tunda. Misalnya sebuah motor dijual dengan dua motor atau satu motor plus sekian juta rupiah.

Bila sebuah barang termasuk barang ribawi dijual dengan barang lain non ribawi, misalnya beras dengan ayam, gandum dengan sepeda, maka hukum riba tidak mengikatnya, boleh beras 5 Kg dijual dengan seekor ayam, kontan atau tunda.

Bila sebuah barang termasuk barang ribawi, karena ia memenuhi kriteria atsman atau makanan pokok yang disimpan, maka hukum riba berlaku padanya dalam bentuk:

Bila barang tersebut dijual dengan jenisnya sendiri, misalnya emas dengan emas, atau gandum dengan gandum, atau beras dengan beras, maka beresiko terkena hukum riba, agar terbebas dari riba, harus memperhatikan dua syarat: kesamaan kadar atau timbangan dan tangan dengan tangan alias kontan.

Bila barang tersebut dijual dengan jenis lainnya yang masih satu kriteria illat, misalnya emas dengan perak, di mana illat keduanya adalah atsman, gandum dengan kurma, beras dengan jagung, di mana illat keduanya adalah makanan pokok yang disimpan, maka beresiko terkena hukum riba, agar terbebas dari riba, harus memperhatikan satu syarat, yaitu tangan dengan tangan.

Hal ini berarti bahwa uang dengan uang, misalnya ringgit dengan rupiah, dolar dengan real, dibolehkan dengan satu syarat, tangan dengan tangan.

Bila barang tersebut dijual dengan jenis lainnya yang mana illat masing-masing berbeda, seperti emas dengan gandum, perak dengan kurma, uang dengan garam, maka hukum riba tidak berlaku padanya secara mutlak. Boleh misalnya 1 kwintal beras dengan uang Rp 500 ribu, berasnya sekarang dan uangnya sekarang atau berasnya sekarang dan uangnya bulan depan atau uangnya sekarang dan berasnya bulan depan. Wallahu a’lam. Izzudin.