mahar cincinMahar adalah sesuatu yang bernilai harta diberikan suami kepada istri karena akad. Dalam al-Qur`an disebut dengan shadaq, karena ia membuktikan shidqu, kebenaran suami dalam menikah.

Apa yang Sah Untuk Mahar?

1- Materi, yaitu harta, suci, halal, bermanfaat, bisa diserahterimakan berdasarkan ayat,

[sc:BUKA ]وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ[sc:TUTUP ]

Dan dihalalkan bagimu selain mereka, yaitu menikahi mereka dengan hartamu…” An-Nisa`: 24.

2- Jasa, seperti mengajarkan keahlian, bekerja dan yang sepertinya, laki-laki shalih menikahkan seorang putrinya dengan Musa dengan mahar Musa bekerja selama delapan tahun padanya (Al-Qashash: 27). Dalam kisah wanita yang menghibahkan diri kepada Nabi, beliau bersabda kepada seorang laki-laki, “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan mahar al-Qur`an yang kamu miliki.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Karena jasa juga bernilai materi dan bisa diakadkan.
Islam sebagai mahar?
Anas berkata, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim, maharnya adalah Islam Abu Thalhah, Ummu Sulaim masuk Islam sebelum Abu Thalhah, Abu Thalhah melamarnya, maka Ummu Sulaim berkata, “Aku telah masuk Islam, bila engkau masuk Islam maka engkau menikahiku.” Maka Abu Thalhah masuk Islam dan itulah mahar pernikahan keduanya. Hadits shahih, diriwayatkan oleh an-Nasa`i.
Batas Atas dan Batas Bawah
Tidak ada batas atas bagi mahar dengan kesepakatan para ulama, Allah berfirman,

[sc:BUKA ]وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا[sc:TUTUP ]

Dan kalian memberi salah seorang di antara mereka satu qinthar maka jangan meminta kembali sedikit pun darinya.” An-Nisa`: 20. Qinthar adalah harta yang banyak.

Tidak ada batas bawah, sah mahar dengan sesuatu yang dianggap harta atau bernilai harta, sabda Rasulullah, “Carilah walaupun hanya cincin besi.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Meringankan Mahar
Walaupun tidak ada batas atas bagi mahar, namun anjurannya adalah meringankannya, karena Nabi bersabda, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” Diriwayatkan oleh al-Hakim. Namun bila suami berharta, rela tidak keberatan memberi mahar banyak maka itu adalah kemuliaan, an-Najasyi menikahkan Ummu Habibah binti Abu Sufyan dengan Rasulullah dan memberinya mahar empat ribu dirham, padahal rata-rata mahar istri Nabi adalah empat ratus.
Mahar Adalah Hak Istri Bukan Wali
Allah berfirman,

[sc:BUKA ]وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً[sc:TUTUP ]

Dan berikanlah kepada para istri mahar-mahar mereka sebagai kewajiban.” An-Nisa`: 4.
Firman Allah,

[sc:BUKA ]فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً[sc:TUTUP ]

Dan bila kami mengambil kenikmatan dari mereka maka berikanlah mahar mereka sebagai kewajiban.” An-Nisa`: 24. Dan ayat lainnya, semuanya menunjukkan bahwa mahar adalah hak istri, maka walinya, sekalipun bapak, tidak patut mengambilnya atau sebagian darinya tanpa ridhanya.

 

Macam-macam Mahar 

 

Mahar musamma wa ghairu musamma. Yang pertama adalah mahar yang disepakati oleh suami istri sebelum atau pada saat akad, diberikan suami kepada istri.

Yang kedua, disebut juga maskut anhu, adalah mahar yang belum ada kesepakatan sebelum akad atau pada saat akad sehingga ia tak disinggung, akadnya disebut dengan nikah tafwidh, sah karena Allah berfirman,

[sc:BUKA ]لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً[sc:TUTUP ]

Tidak ada dosa atasmu bila kamu mentalak istri yang belum kamu sentuh atau belum kamu tetapkan maharnya.” Al-Baqarah: 236. Dalam kondisi ini istri mendapatkan mahrul mitsli mahar umum yang berlaku pada wanita kerabatnya.

Mahar kontan dan tunda. Pada dasarnya mahar dibayar kontan dan diterima istri sebelum khalwat, Nabi meminta Ali agar membayar mahar saat dia meminta izin membawa Fatimah, dan ia sudah hadir. Namun mahar tunda tetap sah, tunda seluruhnya atau sebagian bila kedua pihak sepakat dan rela. Wallahu a’lam.