mahar nikah perahu pinisiMahar termasuk syarat sah pernikahan, seandainya suami istri sepakat menggugurkannya maka pernikahannya rusak. Mahar harus ada, bisa ditetapkan sebelum atau saat akad, bisa pula didiamkan dan penentuannya menyusul.

Syarat mahar ini berdasarkan kepada firman Allah,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً [النساء : 4]

Dan berikanlah kepada para istri mahar-mahar mereka sebagai kewajiban.” An-Nisa`: 4.
Firman Allah,

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً [النساء : 24]

Dan bila kamu mengambil kenikmatan dari mereka maka berikanlah mahar mereka sebagai kewajiban.” An-Nisa`: 24.
Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda kepada seorang laki-laki yang berminat menikahi seorang wanita yang menghibahkan diri kepada Rasulullah dan beliau tidak berminat, “Carilah walaupun hanya cincin besi.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Ali berkata kepada Rasulullah, “Rasulullah, izinkan aku membawa Fatimah.” Rasulullah menjawab, “Berilah dia sesuatu.” Ali menjawab, “Aku tak punya?” Nabi bertanya, “Lalu di mana baju besi Huthamiahmu?” Ali menjawab, “Ada.” Nabi bersabda, “Berikanlah ia kepadanya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa`i.
Masalah mahar akan dibahas lebih lanjut secara lebih luas, insya Allah.
Syarat Keempat: Saksi
Jumhur ulama berpendapat bahwa persaksian atas pernikahan merupakan syarat, berdasarkan hadits, “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh oleh al-Albani dalam al-Irwa` 6/258.
Imam asy-Syafi’i berkata, “Perbedaan antara menikah dan zina adalah saksi.” At-Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan di kalangan ahli ilmu dari pada sahabat Nabi dan orang-orang sesudah mereka, mereka berkata bahwa tidak sah pernikahan kecuali dengan saksi-saksi, orang-orang yang telah berlalu dari mereka tidak berbeda pendapat dalam masalah ini….”
Imam Malik berpendapat, persaksian dianjurkan, yang diwajibkan adalah i’lan (mengumumkan), seandainya wali menikahkan tanpa saksi lalu pernikahan diumumkan maka ia sah, karena maksud dari kesaksian terwujud dengan pengumuman tidak sebaliknya, dan pernikahan harus diumumkan untuk membedakannya dengan perzinaan, bila diumumkan maka tidak diperlukan kesaksian.
Syarat Saksi Menurut Pihak yang Mensyaratkan
Berakal, dewasa, Islam bila yang menikah adalah muslim dan muslimah, bila yang menikah muslim dengan ahli kitab, maka Imam Abu Hanifah membolehkan kesaksian ahli kitab, sedangkan jumhur tetap mengharuskan Islam, laki-laki menurut jumhur ulama, Imam Abu Hanifah membolehkan saksi seorang laki-laki dan dua wanita, adil bukan fasik, maksudnya di sini adalah orang yang tidak nampak kefasikan padanya, mendengar dan memahami maksud akad. Wallahu a’lam.