mas_kawin_pernikahanIstri berhak atas mahar penuh bila:

1- Terjadi hubungan suami istri tanpa perbedaan di antara para ulama, berdasarkan firman Allah,

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Dan bila kamu hendak mengganti istri dan istri lainnya dan kamu telah memberi salah seorang di antara mereka satu qinthar maka jangan meminta kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu mengambil kembali sebagai kebohongan dan dosa yang nyata?” An-Nisa`: 20.

Dalam kondisi ini, mahar tidak gugur kecuali dengan pembayaran atau pengguguran dari sohibul haq.
2- Bila suami mati sebelum terjadi hubungan.
Bila mahar sudah disepakati dalam akad, maka istri berhak atasnya seluruhnya, ini adalah ijma’ para sahabat, karena akad tidak batal dengan mati, hanya selesai karena masanya yang selesai yaitu umur.
Bila mahar belum disebut saat akad maka pendapat yang shahih, istri berhak atasmahrul mitsli berdasarkan keputusan Ibnu Mas’ud yang sesuai dengan hukum Nabi.
Alqamah berkata, Ibnu Mas’ud ditanya tentang seorang wanita yang dinikahi seorang laki-laki, kemudian suaminya wafat padahal suami belum menetapkan mahar dan belum menggaulinya, maka Ibnu Mas’ud menjawab, “Menurutku wanita tersebut berhak atas mahar wanita semisalnya dan warisan, dia wajib iddah.” Lalu Ma’qil bin Sinan berkata, “Aku bersaksi bahwa Rasulullah memutuskan demikian pada Barwa’ binti Wasyiq, seorang wanita dari kabilah kami.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Ashabus Sunan.
3- Bila terjadi khalwat di antara suami istri.
Bila sesudah akad, suami istri berada di suatu tempat yang memungkinkan keduanya berhubungan suami istri, pintu ditutup dan kelambu diturunkan, maka inilah khalwat. Bila sesudahnya terjadi talak, apakah istri berhak mahar penuh?
Pendapat pertama: Berhak mahar penuh walaupun tidak terjadi hubungan. Ini adalah madzhab Abu Hanifah dan asy-Syafi’i dalam qaul qadimnya.
Pendapat kedua: Setengah mahar sampai terjadi hubungan yang sebenarnya.
Pendapat pertama merujuk kepada ucapan Umar dan Ali, “Bila kelambu sudah diturunkan maka wajib mahar.” Diriwayatkan oleh Malik, Said bin Manshur dan al-Baihaqi dengan sanad shahih.
Pendapat kedua berdalil kepada firman Allah,

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ [البقرة : 237]

Bila kamu mentalaknya sebelum kamu menyentuhnya sementara kamu sudah menetapkan maharnya maka wajib atasmu setengahnya.” Al-Baqarah: 237. Kata, ‘menyentuh’ adalah kiasan untuk hubungan suami istri.

Mahar Setengah
Bila terjadi talak sebelum hubungan suami istri atau sebelum khalwat menurut pendapat yang rajih dan mahar sudah ditetapkan dalam akad, dalam keadaan ini hak istri terhadap mahar adalah setengahnya tanpa perbedaan, berdasarkan ayat 237 al-Baqarah.
Bagaimana bila terjadi talak sebelum hubungan suami istri atau sebelum khalwat menurut pendapat yang rajih dan mahar belum ditetapkan dalam akad? Masalah khilafiyah.
Pendapat pertama: Istri berhak mut’ah, hadiah, ini adalah pendapat Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad, berdasarkan firman Allah,

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

Tidak ada dosa atasmu bila kamu mentalak istri yang belum kamu sentuh atau belum kamu tetapkan maharnya, berikanlah hadiah kepadanya, orang yang lapang sesuai dengan kesanggupannya, orang yang sulit sesuai dengan kesanggupannya, hadiah dengan cara yang ma’ruf sebagai hak atas orang-orang yang baik.” Al-Baqarah: 236.

Pendapat kedua: Istri tidak berhak mut’ah, suami hanya dianjurkan, karena ayat di atas berkata bahwa mut’ah adalah kebaikan bukan kewajiban.
Sebab Gugurnya Mahar Seluruhnya
1- Terjadinya perpisahan sebelum hubungan dari istri, misalnya istri masuk Islam sementara suaminya tidak, atau akad difasakh karena cacat pada istri dan yang sepertinya.
2- Khulu’, talak atas gugatan istri, bila mahar belum ditunaikan maka suami tidak wajib menunaikannya, bila sudah maka istri mengembalikannya kepada suami.
3- Tanazul, istri menggugurkan mahar maka ia gugur, tidak wajib.
4- Hibah istri terhadap mahar kepada suami, sebelum ditunaikan atau sesudahnya.
Mahar Ganda
Bila dalam akad ada mahar ganda, satu mahar akad yang sebenarnya, satu mahar dusta yang diumumkan demi gengsi, maka yang wajib adalah mahar pertama bukan kedua, karena inilah yang dimaksud.
Hiba`
Kerabat istri mensyaratkan atas suami harta tertentu untuk dirinya, misalnya wali berkata, “Saya menikahkanmu dengan putriku bila kamu memberiku ini atau sekian.”
Pendapat berkata, boleh bagi bapak saja dan ia menjadi miliknya, berdasarkan kisah laki-laki shalih yang menikahkan putrinya dengan Musa dan mensyaratkan Musa bekerja delapan tahun padanya.
Pendapat berkata, bila sebelum akad maka ia milik istri, bila sesudahnya maka ia milik siapa yang diberi, karena sebelum akad tidak luput dari akad dan prinsipnya harta akad adalah milik istri, bila sesudahnya maka murni hadiah, berdasarkan hadits,. “Wanita mana pun menikah atas mahar atau hadiah atau janji sebelum akad maka ia miliknya, dan bila sesudahnya maka ia milik siapa yang diberi.” Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa`i dan Ibnu Majah. Wallahu a’lam.