persusuanHubungan susuan menetapkan mahramiyah, Allah berfirman, 

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ [النساء : 23]

Dan ibu-ibumu yang menyusuimu dan saudara perempuanmu dari susuan.” An-Nisa`: 23.

Nabi bersabda tentang putri Hamzah, “Dia tidak halal bagiku, haram karena susuan apa yang haram karena nasab, dia adalah keponakanku dari susuan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Hubungan susuan ini sama dengan hubungan nasab dari sisi ibu susu, maka suami ibu susu adalah bapak susu bagi anak yang disusui, saudara ibu susu adalah paman atau bibi susu bagi anak yang disusui, anak-anak kandung ibu susu adalah saudara sesusuan bagi anak yang disusui dan seterusnya. Adapun dari sisi anak yang disusui maka hubungan susuan ini hanya terbatas baginya saja, saudara kandung anak susu bukan apa-apa (orang asing) bagi ibu susu dan anak-anak ibu susu dan seterusnya.

Di antara dalil yang menunjukkan apa yang disebutkan di atas adalah izin Nabi kepada Aisyah untuk menerima Aflah saudara Abul Qu’ais padahal yang menyusui Aisyah bukanlah istri Aflah tetapi istri Abul Qu’ais, ini menunjukkan bahwa Aflah adalah paman susu bagi Aisyah. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Ibnu Abbas ditanya tentang seorang laki-laki mempunyai dua istri, istri pertama menyusui anak-anak laki-laki, istri kedua menyusui anak perempuan, apakah kedua anak bisa menikah? Ibnu Abbas menjawab, “Tidak, karena sumber susunya satu.” Diriwayatkan oleh Malik dan at-Tirmidzi dengan sanad shahih.

Syarat Susuan

1- Berapa jumlah susuan yang menetapkan hukum mahram? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, pendapat yang lebih dekat adalah lima kali ke atas, berdasarkan hadits Aisyah, “Di antara yang diturunkan dalam al-Qur`an adalah sepuluh susuan yang diketahui mengharamkan, kemudian ia dinasakh dengan lima kali susuan yang diketahui, lalu Rasulullah wafat sementara lima kali susuan tersebut termasuk yang dibaca dalam al-Qur`an.” Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud.

Ucapannya, “Termasuk yang dibaca dalam al-Qur`an.” Maksudnya hukumnya ditetapkan sekalipun lafazhnya tidak ada seperti ayat rajam.

Bila terjadi keraguan, apakah anak sudah menyusu lima kali atau belum? Maka dikembalikan kepada hukum asal, yaitu belum menyusu lima kali, karena inilah yang yakin.

Bila seorang wanita menyusui seorang anak dua kali dengan susu suaminya, lalu dia menyusui anak yang sama tiga kali dengan susu suaminya yang baru, maka anak tersebut menjadi anak susu bagi wanita itu bukan anak bagi kedua orang suaminya, namun anak tersebut tetap haram bagi dua orang suami karena dia adalah anak istri.

2- Usia susuan. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, pendapat yang lebih dekat adalah pendapat yang berkata bahwa susuan yang mengharamkan adalah susuan yang terjadi saat anak dalam usia dua tahun, berdasarkan firman Allah,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ [البقرة : 233]

Hendaknya para ibu menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh…” Al-Baqarah: 233 dan berdasarkan sabda Nabi, “Susuan itu tidak mengharamkan kecuali apa yang membelah usus dari payudara dan dilakukan sebelum disapih.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits Sahlah binti Suhail

Dari Aisyah berkata, Sahlah binti Suhail datang kepada Nabi, dia berkata, “Rasulullah, aku melihat wajah Abu Hudzaefah berubah saat Salim masuk kepadaku.” Nabi bersabda, “Susuilah dia.” Sahlah berkata, “Bagaimana aku menyusuinya sementara dia sudah dewasa?” Rasulullah tersenyum dan bersabda, “Aku tahu dia sudah dewasa.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Para ulama berkata tentang hadits ini bahwa ia adalah kejadian khusus dengan Sahlah dan Salim, di mana keberadaan Salim menyulitkan Sahlah, maka Nabi memberikan rukhshah, keringanan bagi Sahlah untuk menyusuinya. Sebagian ulama berkata, Sahlah tidak menyusuinya langsung, tetapi menuang air susunya ke wadah lalu Salim minum dari wadah itu.

Cara Menyusu

Jumhur ulama berpendapat susuan tetap mengharamkan, baik anak menyusu langsung atau tidak langsung, misalnya ASI diambil di sebuah wadah lalu anak itu minum darinya, hukumnya sama karena yang dipertimbangkan adalah sampainya susu itu ke dalam perut anak sehingga ia memberinya nutrisi dan menumbuhkan badannya, tidak harus anak itu menghisapnya langsung, hadits berkata, “Susuan itu hanya karena kelaparan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Wallahu a’lam.