Pertanyaan:

Apa pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah berdiri untuk jenazah dan mengangkat kedua tangan saat takbir dalam shalat jenazah?

Jawaban:

Yang rajih dalam dua masalah ini adalah bahwa seseorang, apabila ada jenazah melewatinya, hendaknya ia berdiri untuknya karena Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu,[1] beliau pernah melakukannya,[2] kemudian beliau meninggalkannya.[3] Dan untuk menggabungkan di antara dua perbuatan beliau tersebut, bahwa ketika beliau meninggalkannya hal ini menunjukkan bahwa berdiri tersebut hukumnya tidak wajib.

Adapun mengangkat kedua tangan di dalam takbir shalat jenazah, maka yang shahih bahwa hal itu adalah dalam setiap takbir; berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf[4] dan diriwayatkan pula secara marfu’.[5] Sekelompok ulama telah menshahihkan marfu’nya.[6] Maka yang shahih adalah bahwa kedua tangan diangkat di dalam setiap takbir.

[Sumber:] Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].


[1] HR. al-Bukhari, Kitab al-Jana’iz, Bab al-Qiyam Li al-Janazah  (1307), dan Muslim, Kitab al-Jana’iz, Bab al-Qiyam Li al-Janazah  (73) (958).

[2] HR. al-Bukhari, Kitab al-Jana’iz, Bab Man Qama Li Janazatin Yahudiy  (1311), dan Muslim, Kitab al-Jana’iz, Bab al-Qiyam Li al-Janazah (78) (960).

[3] HR. Muslim, Kitab al-Jana’iz, Bab Naskh al-Qiyam Li al-Janazah (82) (962).

[4] HR. al-Bukhari dengan sanad mu’allaq, Kitab al-Jana’iz, Bab  Sunnatu ash-Shalat Ala al-Jana’iz, akan tetapi

beliau meriwayatkan dengan sanad maushuli di dalam (kitab tersendiri) Juz’i Raf’ al-Yadaini Fi ash-Shalah (105).

[5]  Az-Zaila’i menyandarkannya kepada ad-Daruquthni dalam al-‘Ilal, Nashb ar-Rayah (2/285).

[6]  Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz (13/148) dan lihat asy-Syarh al-Mumti’ 5/425.