Jual Beli Saat Adzan Jum’at

Ada larangan dalam al-Qur`an terhadap akad jual beli saat adzan Jum’at, surat al-Jumu’ah: 9. Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa perintah meninggalkan jual beli saat adzan Jum’at dalam ayat berarti larangan melakukannya dan yang dimaksud dengan adzan adalah adzan saat khatib naik minbar.

Larangan jual beli saat adzan Jum’at menurut mayoritas ulama bukan khusus untuk jual beli saja, akan tetapi akad-akad lain diindukkan kepada jual beli, seperti sewa menyewa, pinjam meminjam dan lainnya termasuk pekerjaan, karena alasannya sama yaitu menyibukkan diri dengan sesuatu yang melalaikan ibadah wajib.

Patokan haramnya jual beli saat adzan Jum’at

1- Pelaku jual beli adalah orang yang wajib melaksanakan shalat Jum’at, berarti bila jual beli terjadi di antara dua wanita maka tidak masalah, atau musafir dengan wanita, karena orang ini tidak wajib shalat Jum’at.

2- Bukan dalam kondisi dharurat yang tidak bisa ditunda, misalnya membeli obat untuk orang sakit yang sangat mendesak.

3- Pelaku jual beli mengetahui larangan ini, karena hukum hanya berlaku atas orang yang mengetahui.

Bila syarat-syarat ini terpenuhi maka larangan ini berlaku dan siapa yang tetap melakukannya maka jual belinya tidak sah.

Mengambil Dulu dan Membayar Belakang

Membeli dengan cara mengambil dulu barang-barang kebutuhan sedikit demi sedikit yang akan dibayar di akhir pekan atau awal bulan.

Sebagian ulama mempersoalkan jual beli ini dari sisi ketidakjelasan harga, karena biasanya pembeli hanya mengambil barang tanpa menanyakan harga, di samping harga yang menjadi acuan pembayaran, harga saat mengambil atau harga saat membayar? Padahal salah satu syarat jual beli adalah pengetahuan atau kejelasan harga.

Namun pendapat ini yang shahih adalah bahwa jual beli ini sah karena:

1- Akad jual beli terjadi antara barang dengan alat pembayaran, di mana bila demikian maka sah barang diberikan di muka dan uang dibayarkan di belakang.

2- Qiyas kepada menikah tanpa menyebutkan mahar saat akad, para ulama sepakat menghukuminya sah dan mahar dikembalikan kepada kesepakatan kedua belah pihak atau mahar pada umumnya menurut kebiasaan.

3- Walaupun pembeli tidak bertanya tentang harga dan acuan harga belum ditetapkan saat mengambil, namun hal ini bukan berarti harga tidak diketahui, karena biasanya jual beli seperti ini, antara pembeli dan penjual telah ada kesepahaman, jadi tidak masalah insya Allah.

Jual Beli Wafa`

Wafa` berarti memenuhi, jual beli wafa` adalah jual beli dengan kesepakatan syarat, bila penjual mengembalikan uang pembeli, maka pembeli mengembalikan barang penjual. Disebut wafa` karena ada kesepakatan untuk memenuhi atau menunaikan syarat.

Jual beli ini muncul di awal abad kelima hijriyah pertama kali di Bukhara dan sekitarnya, pemicunya adalah orang-orang kaya tidak mau meminjamkan uang mereka secara baik, tetapi mereka juga berat melakukan riba, di sisi lain tidak sedikit orang yang memerlukan uang, demi kepentingan kedua belah pihak, lahirlah jual beli ini.

Dari sisi penjual, dia mendapatkan uang tanpa harus kehilangan barangnya untuk selamanya, karena bisa jadi barang tersebut adalah barang kesayangannya, masih ada peluang untuk menariknya kembali. Dari sisi pembeli, dia tidak dirugikan karena uangnya tetap akan kembali.

Pendapat yang shahih tentang jual beli ini adalah dilarang dan tidak dibenarkan, karena tujuan sebenarnya adalah riba, hakikat jual beli ini adalah pembeli menyerahkan uang kepada penjual yang akan dikembalikan suatu saat dalam jumlah yang sama, ini adalah akad hutang, di saat yang sama pembeli menerima barang dari penjual, barang ini sejatinya gadai dan dia memanfaatkan barang tersebut, berarti akad ini sama dengan hutang yang berlaba atau barang tersebut merupakan gadai yang dieksploitasi manfaatnya.

Harga Tunda Lebih Tinggi

Yang tidak membolehkan beralasan bahwa tambahan harga adalah kompensasi dari penundaan pembayaran dan ini sama dengan riba. Pendapat yang shahih adalah boleh dan sah dengan alasan:

1- Hukum dasar jual beli adalah kehalalan.

2- Keumuman dalil yang membolehkan jual beli ini, Nabi membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan harga tunda dan beliau menggadaikan baju besinya. Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

3- Jual beli terjadi antara barang dengan alat pembayaran.

4- Tambahan harga yang tidak boleh adalah yang dilakukan saat pembeli gagal membayar tepat waktu lalu penjual memberi tempo, berbeda dengan ini. Wallahu a’lam.  (Oleh Ustadz Izzudin Karimi)