Di kabarkan bahwa syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menyampaikan kajian pada bab nikah tetang masalah aib atau cacat pada wanita (yang memperbolehkan bagi laki-laki untuk membatalkan akad nikah), maka salah seorang yang hadir bertanya: “Bagaimana kalau seandainya aku mendapati bahwa istriku ompong, apakah boleh bagiku untuk membatalkan akad”. Maka syaikh menjawab: “Dia wanita yang baik, karena tidak bisa baginya untuk menggigitmu!!!. [Sumber: situs http://daua.ahlamontada.com/t244-topic]