trPertanyaan:

Apa hukum memotong kuku mayat, mencukur kumisnya, mencabut bulu ketiaknya, dan mencukur rambut kemaluannya?

Jawaban:

Menurut para ulama, memotong kuku mayat, memotong bulu yang disyariatkan untuk dipotong seperti bulu kemaluan, ketiak, kumis apabila terlihat panjang adalah baik. Namun bila tidak terlihat panjang, maka hendaknya dibiarkan saja dan tidak perlu dipotong.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].