pkPERTANYAAN:

Apa pendapat Syaikh tentang kenyataan berikut, yaitu sebagian orang yang memandikan mayat, mereka melepaskan semua pakaiannya sehingga mayat tersebut telanjang, dan terkadang orang yang tidak punya kepentingan ikut masuk?

JAWABAN:

Para ulama berkata bahwa saat melepaskan pakaian mayat harus ada kain (penutup) yang menutupi auratnya dan mereka berpendapat dimakruhkannya bagi yang tidak berkepentingan menghadiri proses pemandian mayat. Adapun orang yang diper-lukan; untuk menyiram air atau yang lainnya, maka boleh meng-hadirinya.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].