zakatJAKARTA-Baru saja diundangkan, PP No 14 Tahun 2014 tentang Zakat bakal diujimateri di Mahkamah Agung. Lembaga Amil Zakat (LAZ) menilai banyak kelemahan dalam PP itu yang merugikan LAZ. Bahkan LAZ dianggap sebagai lembaga ilegal.

Heru Susetyo, Kuasa Hukum FOZ, menyatakan bahwa pda PP Zakat terdapat unsur diskriminatif khususnya dalam hal monopoli penghimpun Zakat di Indonesia oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang merupakan Badan Zakat yang dibawahi oleh provinsi, kabupaten /kota atau instansi negara.

“PP ini sangat memberikan kesulitan kepada para Lembaga Amil Zakat yang terbangun dari kepedulian masyarakat dan ormas-ormas di Indonesia. PP ini menyulitkan pada bagian audi syariah dan sistem birokrasi dalam menghimpun Zakat pada LAZ,” jelasnya.

PP ini akan memberikan kesan ilegal kepada LAZ yang tidak mengajukan surat atau proposal dalam menghimpun Zakat. Padahal, banyak warga muslim yang ingin memudahkan penyebaran zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.

PP ini memberikan tekanan kepada lembaga-lembaga amil zakat yang dibangun oleh masyarakat, apalagi menjelang Ramadhan ini yang akan lebih menyulitkan LAZ untuk memberikan pertolongan mereka kepada sesamanya. Apalagi kepada lembaga zakat yang masih dalam skala kecil.

“Kami sangat berharap pengajuan draft/naskah ini dapat disetuji oleh MA dan segera diterapkan karena hal ini terkait masyarakat banyak dan pelaksanaan zakat. Terlebih, sebentar lagi bulan Ramadhan dan tahun selanjutnya pun akan ada Ramadhan yang menjadi momen masyarakat Indonesia dalam memberikan bantuan mereka, jangan sampai hal ini terus berlarut-larut,” katanya.

Dilanjutkan Heru, apabila PP masalah PP Zakat ini tidak selesai maka akan sangat berdampak pada pelaksanaan zakat di bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya. “Walaupun tidak bisa diperkirakan berapa persentase keberhasilan pengajuan ini tetapi, kami akan tetap memperjuangkannya dan akan kembali mengajukan apabila ada penolakan pengajuan ini dan dapat menghimpun zakat dengan baik dan tidak membuat kekhawatiran pada muzaki dan musthaiknya.” tegas Heru Susetyo, Kuasa Hukum FOZ. (republika)

Oleh: Saed As-Saedy