Apakah boleh bagi seseorang yang baru masuk islam mengganti namanya?

Jawab:

Jika seorang non muslim masuk Islam, maka tidak wajib baginya untuk mengganti namanya, kecuali jika nama tersebut nama yang dibenci, seperti (حُزْنٍِ): “Kesedihan”, atau nama yang mengandung arti penghambaan terhadap selain Allah, seperti (عَبْدُ المَسِيْحِ): “Hamba al-Masih”, atau (عَبْدُ الكَََعْبَةِ): “Hamba ka’bah”, atau yang selainnya dari nama yang diharamkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merubah sebagian nama sebagian orang (para shahabat) yang mengandung dua hal tersebut (dari nama-nama yang dibenci dan yang diharamkanm -red).

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 1/433-434]