ffPertanyaan: 

Di sana ada orang yang tidak jera kecuali dengan kekerasan, lalu apa yang mesti dilakukan?

Beliau menjawab: 

Di sana ada di antara manusia yang tidak mau jera (melakukan kemungkaran) kecuali (dicegah) dengan kekerasan …, akan tetapi kekerasan yang tidak membantu kemaslahatan dan tidak akan melahirkan melainkan hal yang lebih buruk dari padanya tidak boleh dilakukan, karena yang wajib adalah mengikuti hikmah. Kekerasan yang termasuk di dalamnya adalah huku-man fisik, pemberian pelajaran dan pemenjaraan adalah wewenang waliyul amri. Sedangkan masyarakat umum, kewajiban mereka adalah menjelaskan kebenaran dan mengingkari kemungkaran. Adapun merubah kemungkaran, apalagi dengan tangan, maka semua itu diserahkan kepadawaliyu amri. Merekalah yang berkewajiban merubah kemungkaran sesuai dengan kapabilitas yang mereka miliki, karena merekalah yang bertanggung jawab terhadap masa-lah ini.

Kalau ada seseorang bermaksud merubah kemungkaran dengan tangannya setiap kali melihat suatu perbuatan mungkar, tentu hal ini akan menimbulkan mafsadatyang bisa jadi lebih dahsyat daripada kemungkaran yang hendak ia rubah dengan tangannya itu. Maka dari itu harus mengikuti al-hikmah dalam masalah ini. Sesungguhnya anda dapat merubah kemungkaran di rumahnya yang ada di bawah kendali anda dengan tangan anda, akan tetapi kalau urusan merubah kemungkaran yang terjadi di pasar bisa jadi berakibat lebih buruk daripada keberadaajn kemungkaran itu sen-diri. Maka, kewajiban anda adalah menginformasikan hal tersebut kepada orang yang berwenang mengingkari kemungkaran di pasar. (kalimat mudhi’ah: hal. 102).

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 29/2]