Pertanyaan:

Seorang wanita tidak melakukan shiyam (puasa) selama sepuluh hari di bulan Ramadhan, kemudian dia lupa mengqadha shiyam (membayar puasa) kecuali setelah sepuluh tahun, apakah ia boleh membayar hutang shiyam (puasa) tersebut?

Jawaban:

Ya, wajib bagi orang yang meninggalkan beberapa hari dari shiyam di bulan ramadhan, untuk membayarnya di waktu yang memungkinkan baginya, walaupun di akhir umurnya. Wajib baginya untuk membayar shiyam itu, kewajiban itu tidak gugur darinya, dan ia tidak akan terbebas dari hal itu sampai ia membayarnya, karena hal itu adalah hak bagi Allah ta’ala yang harus ditunaikan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Tunaikanlah (hak) Allah, sesungguhnya (hak) Allah lebih berhak untuk ditunaikan”. (HR. Bukhari: 233, 234)

Di samping membayar puasa, dia juga harus memberi makan orang miskin sebagai penundaan shiyam yang ia lakukan, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan.

Memberikan makan orang miskin ini disebabkan karana penundaan shiyam yang dilakukan olehnya, sedangkan shiyamnya (qadha shiyam) adalah untuk membebaskan diri dari kewajiban yang termasuk salah satu rukun dari rukun Islam, yaitu shiyam (puasa).

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 3/133-134]