bangunanPertanyaan:

Apa hukumnya merantau dalam waktu lama dengan meninggalkan isteri dan anak-anaknya selama setahun atau dua tahun untuk bekerja menafkahi keluarga, atau karena adanya kontrak kerja, atau hutang yang dimilikinya?

Jawaban:

Tidak mengapa pergi merantau dalam rangka bekerja mencari rezeki atau untuk belajar, meskipun dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun, hendaknya ia pulang kepada keluarganya pada kesempatan tertentu, baik setiap enam bulan atau empat bulan sekali, jika hal itu memungkinkan. Demi terjaganya keselamatan dan kehormatan.

Jika memungkinkan, gabungkanlah beberapa mashlahat yang ada, pulang kepada keluarganya setiap enam bulan atau empat bulan sekali, tinggal bersama mereka beberapa hari saja, kemudian kembali lagi ke perantauan. Namun, jika hal itu terasa berat dan tidak memungkinkan, maka hal itu adalah udzur yang bisa dimaklumi.

(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 21/234)

 

Sumber : Majalah Shafa