barang promosiPertanyaan :

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Pak Ustadz yang saya hormati, perlu saya informasikan saya baru menggeluti perdagangan dan boleh dibilang saya belum punya ilmu mengenai jual beli. Kadang dalam waktu melakukan transaksi saya bertanya tanya, apakah yang saya lakukan sudah benar menurut agama. Dan terkait dengan bunyi 2 hadits berikut ini bagaimana pengertiannya? 1. “Engkau tidak boleh menjual sesuatu yang tidak kamu miliki.” Dan 2. “Rasulullah melarang menjual sesuatu yang belum diterimanya.”

Hal apa yang boleh kita lakukan terhadap barang yang belum kita miliki bila ada orang yang memesan barang tersebut lewat kita. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Jawaban :

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Amma ba’du.

Bila ada orang yang memesan atau ingin membeli satu barang dari kita, maka kita menjualnya saat kita sudah mendapatkan barang tersebut, dengan itu kita tidak termasuk menjual apa yang tidak kita miliki, karena kita menjualnya saat barang sudah ada. Wallahu a’lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.