Saudaraku, di dalam pedoman hidup kita -kaum muslimin-, yaitu al-Qur’an dan al-Hadits (as-Sunnah) banyak disebutkan tentang “orang-orang yang terlaknat”. Di dalam al-Qur’an, misalnya Allah berfirman, artinya,

“Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para Malaikat dan manusia seluruhnya.” (QS. al-Baqarah: 161)

Semoga Allah melindungi kita sehingga tidak termasuk golongan mereka, orang-orang yang terlaknat.

Definisi Terlaknat

Secara bahasa terlaknat berarti dijauhkan dan terusir dari segala kebaikan. Dan, ada yang mengatakan; menjauhkan dan mengusir dari Allah. Dan jika ucapan laknat keluar dari makhluk, maka dapat diartikan mencela atau mencaci. Al-la’in (terlaknat) ialah sifat yang melekat pada setan karena ia diusir dari langit dan sebagian mengatakan karena dia dijauhkan dari rahmat Allah.

Adapun secara syar’i, terlaknat berarti dijauhkan dan diusir dari rahmat Allah. Makna ini sesuai dengan salah satu pengertian laknat secara bahasa. Barangsiapa yang dilaknat oleh Allah, maka ia telah dijauhkan dan diusir dari rahmat-Nya dan berhak mendapatkan siksa.

Perbuatan-perbuatan yang pelakunya dilaknat termasuk dosa besar. Dan, semestinya seorang muslim menjauhkan diri dari perbuatan- perbuatan tersebut.
Pembaca yang budiman,
Orang kafir dan mati dalam keadaan kafir -sebagaimana ayat di atas adalah contoh golongan orang yang terlaknat yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an. Masih ada golongan orang lainnya, yang disebutkan dalam al-Qur’an bahwa mereka termasuk orang yang terlaknat.

Namun, edisi kita kali ini dan dua edisi mendatang -insyaallah- focus pada berita yang disampaikan Nabi dalam Sunnahnya.
Pembaca yang budiman, di antara golongan manusia terlaknat yang disebutkan dalam sunnah beliau yaitu:

A.Orang yang melaknat kedua orangtua, orang yang menyembelih untuk selain Allah, orang yang memberi tempat bagi Ahli Bid’ah dan orang yang mengubah batas-batas tanah.

Rasulullah bersabda yang artinya :

“Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi ahli bid’ah, dan Allah melaknat orang yang mengubah batas-batas tanah.” (HR. Muslim, Nasa-i, Ahmad dan selain keduanya)

Hadits ini mencakup pula seorang anak yang menyebabkan kedua orangtuanya dicaci oleh orang lain. Menyembelih untuk selain Allah seperti untuk jin, berhala dan lainnya. Memberi tempat bagi ahli bid’ah artinya menjaminnya dan melindunginya. Mengubah batas-batas tanah maksudnya, menjadikan milik orang lain yang bukan haknya menjadi miliknya secara zhalim.

B.Orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.

Rasulullah bersabda:

لَعَنَ اللَُّه الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

 

“Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Yakni, membangun tempat ibadah di atas kuburan nabi-nabi mereka atau menjadikan kuburan mereka sebagai tempat untuk melakukan berbagai ritual peribadatan.

C.Orang-orang yang menambah- nambah pada kitabullah, orang yang mendustakan taqdir, penguasa yang memerintah dengan sewenang-wenang, orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah, orang yang menghalalkan dari keluarga Nabi apa yang diharamkan oleh Allah, dan orang yang meninggalkan sunnah Nabi.

Rasulullah bersabda,

“Ada enam orang yang aku laknat mereka, dan Allah pun melaknat mereka, sedangkan tiap-tiap nabi itu dikabulkan doanya, yaitu; Orang yang menambah-nambah pada Kitabullah, orang yang mendustakan takdir (ketetapan Allah), penguasa yang memerintah dengan sewenang-wenang dia memuliakan orang yang dihinakan oleh Allah dan menghinakan orang yang dimuliakan oleh Allah, orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, orang yang menghalalkan dari keluargaku apa yang diharamkan oleh Allah, dan orang yang meninggalkan sunnahku.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim, dan yang lainnya)

Menambah-nambah pada kitab Allah ialah memasukkan sesuatu yang tidak ada padanya, atau menakwilkannya dengan takwilan yang menyelisihi lafazh dan bertentangan dengan hukum yang dikandungnya. Mendustakan takdir yakni berkeyakinan atau mengatakan bahwa seorang hamba melakukan sesuatu itu atas kehendak dirinya sendiri, dan tidak ada campur tangan Allah sedikitpun.
Menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, yakni, yang disebutkan dalam kitab-Nya, al-Qur’an begitu pula yang diharamkan oleh Rasul-Nya di dalam sunnahnya.

Contoh, menghalalkan perbuatan keji, zina, perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah, khamer, daging babi, dll.

Menghalalkan dari keluargaku apa yang diharamkan oleh Allah, yakni, misalnya, menikahi istri-istri Nabi sepeninggal beliau, menuduh melakukan zina terhadap istri beliau dll.

Meninggalkan sunnah, yakni tidak mengamalkannya, termasuk juga menganggap enteng terhadap sunnahnya, dan menjadikannya bagian yang tidak penting untuk diamalkan.

D.Orang yang mengaku (bapak) kepada selain bapaknya.

Rasulullah bersabda,

“Barangsiapa yang mengaku (bapak) kepada selain bapaknya, atau berafiliasi kepada selain tuannya yang telah memerdekakannya, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya, di hari kiamat Allah tidak akan menerima daripadanya tukaran dan tebusan.” (HR. ad-Darimi, no. 2529)

Mengaku (bapak) kepada selain bapaknya, seperti seorang anak angkat sebut saja misalnya Abdullah namanya. Bapaknya bernama “ Abdurrahman”, bapak angkatnya bernama, “Abdurrazzaq”. Abdullah mengatakan, “ bapak saya Abdurrazzaq”, padahal bapaknya adalah Abdurrahman.

E.Orang yang memutuskan tali silaturrahim.

Rasulullah bersabda,“Bacalah jika kalian mau firman Allah yang berbunyi:

,
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوْا فِي ا رْألَْضِ وَتُقَطِّعُوْ ا أَرْحَامَكُمْ أُولَئِكَ الَّذِيْنَ لَعَنَهُمُ الَّهلُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ أَفَلَا يَتَدَبَّرُوْنَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

 

“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 22-24) (HR. al-Bukhari dan Muslim)

F.Orang yang menyesatkan jalan, orang yang menyetubuhi binatang, dan orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Nabi Luth.

Rasulullah bersabda:

لَعَنَ اللَُّه مَنْ كَمَّهَ أَعْمَى عَنْ السَّبِيْل لَعَنَ اللَُّه مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيْمَةٍ لَعَنَ اللَُّه مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ لَعَنَ اللَُّه مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ ثَلَاثًا

 

“Allah melaknat orang yang menyesatkan jalan bagi orang buta, Allah melaknat orang yang menyetubuhi binatang, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth, (perawi-yakni, Ibnu Abbas berkata) beliau mengucapkannya sampai tiga kali.” (HR. Ahmad dan al-Hakim)

Menyesatkan jalan bagi orang yang buta, yaitu tidak menunjukkannya kepada jalan yang benar yang ia kehendaki. Melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth, yaitu : Homosexual, melampui batas dalam menyalurkan hasrat biologis. (lihat QS. asy-Syu’ara: 165-166)

G.Orang yang menyetubuhi Istri pada Duburnya.

Rasulullah bersabda,

“Dilaknat orang yang menyetubuhi istrinya pada duburnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Pembaca yang budiman, demikianlah beberapa contoh orang-orang yang terlaknat yang disebutkan di dalam sunnah. Semoga pengetahuan kita mengenai hal ini, menjadikan kita berhati-hati dalam setiap tindakan kita sehingga tidak melakukan tindakan yang justru akan mengantarkan kita kepada dijauhkannya kita dari rahmat Allah ta’ala semisal perbuatan-perbuatan tersebut di atas…bersambung

(Redaksi)
Sumber: al-Mal’uunuuna Fii as-Sunnah, Dr. Basim Faisal al-Jawabirah, dengan gubahan