Dijauhkan dari rahmat Allah sungguh merupakan kerugian besar, karena siksalah yang akan didapatkan. Telah kita sebutkan –pada edisi sebelumnya- beberapa contoh orang yang demikian itu kondisinya, yaitu: Orang yang melaknat kedua orangtua, Orang yang menyembelih untuk selain Allah, Orang yang memberi tempat bagi Ahli Bid’ah, Orang yang mengubah batas-batas tanah, Orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, Orang-orang yang menambah-nambah pada Kitabullah, Orang yang mendustakan takdir, Penguasa yang memerintah dengan Sewenang-wenang, Orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah , Orang yang menghalalkan dari keluarga Nabi apa yang diharamkan oleh Allah, Orang yang meninggalkan Sunnah Nabi, Orang yang mengaku (bapak) kepada selain bapaknya, Orang yang memutuskan tali silaturrahim, Orang yang menyesatkan jalan, Orang yang menyetubuhi binatang, Orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Nabi Luth, Orang yang menyetubuhi istri pada duburnya. Kesemuanya itu, menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan orang-orang tersebut haram hukumnya. Saudaraku, berikut ini adalah contoh lain orang-orang yang terlaknat yang disebutkan di dalam sunnah. Semoga Allah melindungi kita dari meniru mereka.

H. Orang yang Menyalahi Perjanjian dengan Orang Islam.
Rasulullah bersabda,

فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ الَّهلِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ لَا يُقْبَل مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ وَمَنْ تَوَلَّى قَوْمًا بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَِّه وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ لَا يُقْبَل مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ

 

“Maka barangsiapa yag menyalahi perjanjian dengan orang Islam dia akan mendapatkan laknat Allah, laknat malaikat, dan manusia seluruhnya, tidak akan diterima darinya tukaran dan tebusan.” (HR. al- Bukhari dan Muslim)

I. Orang yang melakukan kejahatan atau melindungi pelaku kejahatan di kota Nabi (Madinah al-Munawwarah).
Rasulullah bersabda,

وَمَنْ أحَْدَثَ فِي مَدِيْنتَيِ هَذِهِ حَدَثاً آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَِّه وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أجَْمَعِيْنَ لا يقَْبلَُ اللَّه مِنْهُ صَرْفًا وَلا عَدْلاً

 

“Dan barangsiapa yang melakukan kejahatan di kotaku ini atau melindungi pelaku kejahatan, baginya laknat Allah, para Malaikat, dan manusia semuanya, tidak akan diterima tukaran dan tebusan darinya.” (HR. ath-Thabrani)

Melakukan kejahatan, yakni melakukan kedurhakaan atau melakukan amal yang menyalahi sunnah Nabi. Melindungi pelaku kejahatan, maksudnya memberikan jaminan keamanan kepada mereka.

J. Orang yang menghalangi dilaksanakannya hukuman setimpal dalam kasus pembunuhan secara sengaja.
Rasulullah bersabda,

وَمَنْ قُتِلَ عَمْدًا فَقَوْدُ يَدَيْهِ فَمَنْ حَال بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَِّه وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ

 

“Dan barangsiapa membunuh dengan sengaja, maka ia harus mendapat hukuman mati(Qishash). Dan barangsiapa yang menghalang-halangi (dilaksanakannya balasan setimpal itu) antara (yang terbunuh) dengan pembunuh, maka dia akan mendapatkan laknat dari Allah, laknat dari malaikat, dan manusia seluruhnya, tidak akan diterima tukaran dan tebusan darinya.” (HR. Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah)

Qishash, harus dilakukan bila keluarga si terbunuh tidak memaafkan,
Rasulullah bersabda,

وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا يُوْدَى وَإِمَّا يُقَادُ

 

“Barangsiapa yang dibunuh salah satu keluarganya, maka dia boleh memilih antara dua pilihan; mendapatkan denda atau menuntut qishash bagi yang membunuh.” (HR. al-Bukhari)

K. Orang yang merampas harta orang lain; seperti aktivitas ribawi, pencurian, dan sogok(suap).
Sahabat Jabir bin Abdillah berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَِّه -صَلَّى اللَُّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

 

“Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, yang memberinya, kedua saksinya dan penulisnya. Dan beliau bersabda bahwa mereka adalah sama.” (HR. Muslim)

Pemakan riba, yaitu orang yang mengambilnya atau memanfaatkannya walaupun tidak memakannya. Mereka adalah sama, maksudnya sama-sama berdosa, walaupun fungsi mereka berbeda.
Rasulullah bersabda,

لَعَنَ اللَُّه السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَع يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

 

“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur kemudian dipotong tangannya, dan mencuri seutas tali kemudian dipotong tangannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar berkata, “Dalam hadits ini terdapat ancaman bagi pencuri, mencela perbuatannya, dan memperingatkan akan akibat jeleknya, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak. Hendaklah dia berhatihati terhadap kelakuan ini, menjaga dirinya jangan sampai menjadi kebiasaan yang berulang, supaya dia selamat dari akibat yang jelek dan sangsi yang berbahaya.”
Abdullah bin Amr berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَِّه -صَلَّى اللَُّه عَلَيْه وَسَلََّمِ- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

ِ

“Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap.” (HR. Abu Dawud)

L. Orang yang buang hajat di jalanan orang atau di tempat berteduh mereka.
Rasulullah bersabda,

اتَّقُوْا الَلاِعنَيْنِ . قَالُوْا وَمَا الَلاِعنَيْنِ يَا رَسُوْلَ اللَِّه قَالَ: الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ

 

“Hati-hatilah kalian terhadap duayang dilaknat!” mereka bertanya, Siapa dua yang dilaknat itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab, ‘Yaitu orang yang buang hajat di jalanan orang-orang, atau di tempat berteduh mereka.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)

Al-Khatabi berkata, “Dua yang dilaknat, maksudnya dua perkara yang menyebabkan laknat (bagi pelakunya) dan menyebabkan orang lain melaknatnya.”

M. Orang yang mencaci maki sahabat Nabi.
Rasulullah bersabda,

لَا تَسُبُّوْا أَصْحَابِي لَعَنَ الَّهلُ مَنْ سَبَّ أَصْحَابِي

 

“Janganlah kalian mencaci sahabatsahabatku, Allah melaknat orang yang mencaci sahabat-sahabatku.”
(HR. ath Thabrani)

Mencaci sahabat Nabi, yakni menyematkan sifat atau karakter atau penyifatan kepada mereka dengan sifat-sifat yang buruk. Ini merupakan tindakan lancang kepada mereka dan termasuk dosa besar. Sungguh, tidak layak sama sekali para sahabat Nabi dicaci maki. Bagaimana mereka dicaci maki, sementara mereka disifati dengan sifat yang mulia oleh Dzat yang menciptakan mereka dalam kitab-Nya,

وَالسَّابِقُوْنَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِيْن وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَِّه عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِ ي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِيْنَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

 

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka Surga-Surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selamalamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. at-Taubat: 100)

Ayat ini merupakan tazkiyah, pengakuan ‘adalah (kredibilitas), dan pujian bagi para sahabat Nabi. Karena itu, penghormatan kepada para sahabat merupakan bagian dari prinsip keimanan (at-Tafsir al- Muyassar,hal.203). Wallahu a’lam (Bersambung, insya allah) 

(Redaksi)
Sumber: al-Mal’uunuuna Fii as-Sunnah, Dr. Basim Faisal al-Jawabirah, dengan gubahan.