KAIRO – Menteri Pemberdayaan Keagamaan Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa, sebelumnya melarang penggunaan pengeras suara di luar masjid selama shalat. Namun, panggilan itu tidak diikuti oleh beberapa masjid di seluruh gubernuran Mesir.

Menjelang Ramadhan, kegaduhan dari pengeras suara diperkirakan akan dihidupkan kembali selama bulan suci Ramadhan. Anggota Parlemen Mesir dan para ulama al-Azhar ingin sekali agar seruan tersebut diimplementasikan di semua kegubernuran Mesir selama Ramadhan.

Profesor Perbandingan Yurisprudensi dan Hukum Islam, Ahmed Kareema, mengatakan kepada Egypt Today bahwa pengeras suara harus dilarang selama shalat. Sebab, mereka dianggap merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum Islam dan Alquran.

Kareema menambahkan, pengeras suara harus digunakan hanya selama azan (panggilan untuk ibadah) dan ikamah (panggilan kedua untuk ibadah). Menurut dia, mereka yang menghadiri masjid harus mempertimbangkan untuk tidak mengganggu lansia, pasien, dan non-Muslim.

“Jika saya menteri pemberdayaan keagamaan, saya akan memiliki pegangan yang kuat terkait pengeras suara untuk melarangnya selama shalat,” kata Kareema, dilansir di Egypt Today, Senin (23/4).

Hal senada diungkapkan oleh anggota Akademi Penelitian Islam al-Azhar (AIRA), Mohamed El Shahat El Gendy. Ia mengatakan, menggunakan pengeras suara selama shalat harus dilarang karena itu adalah hal yang tidak menyenangkan.

Menurut dia, mereka menyombongkan diri untuk menggunakan pengeras suara, sebuah fenomena yang berubah menjadi epidemi di semua kegubernuran Mesir. Meskipun, kata dia, semua masjid berada dekat satu sama lain.

“Al-Quran mengatakan, ‘Mereka yang menjalankan ibadah shalat mereka dengan segala kesungguhan (khusyuk) dan penuh kepatuhan.’ Shalat harus dilaksanakan dengan keseriusan, bukan dengan pengeras suara yang mengganggu pasien dan lansia,” kata El Gendy.

Sekretaris Komite Keagamaan Parlemen, Omar Hamroush, mengatakan, parlemen memanggil menteri pemberdayaan agama untuk mengawasi rencana kementerian dalam menghadapi penggunaan pengeras suara selama shalat dan masjid kecil (zawaya) yang kadang-kadang terlibat dalam mempromosikan ideologi teroris.

Sementara itu, Kepala Sektor Agama di Kementerian Pemberdayaan Agama, Gaber Taei, mengatakan, keputusan untuk melarang pengeras suara di dalam masjid masih ditegakkan. Khatib akan diberitahu untuk mengikuti aturan kementerian mengenai shalat selama bulan suci.

“Mereka yang melanggar aturan akan dikenai hukuman yang ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Agama,” kata Taei.

Sumber : http://khazanah.republika.co.id