MESIRRKAIRO – Kamis (10/4), Perdana Menteri Mesir, Ir. Ibrahim Mahlab mengeluarkan peraturan resmi dengan menandatangani undang-undang hukuman kejahatan terorisme bagi siapa saja yang berpartisipasi dalam aktivitas Organisasi Ikwanul Muslimin, mengorganisir, atau mempromosikan mereka baik secara lisan maupun tulisan atau dengan cara apa pun, juga bagi siapa saja yang mendanai kegiatan mereka.

Peraturan itu menetapkan bahwa penerapan sanksi tersebut adalah aplikasi atas keputusan Mahkamah bahwa Organisasi Ikhwanul Muslimin adalah organisasi terorisme, dimana penerapan aturan ini sudah sangat sesuai dengan keputusan yang bulat.

Peraturan itu juga menetapkan tentang pemberian sanksi secara undang-undang  bagi siapa saja yang bergabung dengan Organisasi tersebut dan tetap menjadi anggotanya setelah peraturan ini dikeluarkan.

Ia juga berisi peringatan terhadap negara-negara Arab yang tergabung dalam resolusi memerangi terorisme yang digelar pada tahun 1998. Ia juga mewajibkan para militer maupun kepolisian untuk melindungi fasilitas-fasilitas umum, menjaga dan menjamin keamanan para Mahasiswa dari aksi teror yang dilakukan oleh Organisasi tersebut sesuai dengan point keempat dari isi peraturan itu. (islamtoday)