nikah-beda-agamaMenikah lintas agama (MLA), pernikahan laki-laki dan perempuan dengan agama berbeda, tetapi maksud saya salah satu dari suami istri tersebut adalah muslim atau muslimah, karena padanya hukum Islam diterapkan, misalnya laki-laki muslim dengan wanita di luar Islam atau sebaliknya.

Masalah ini termasuk masalah pokok dan jelas, pokok karena menikah, halal atau haramnya hubungan suami istri termasuk perkara pokok, jelas karena Allah telah memutuskannya dengan hukum yang tidak membuka ruang beda pendapat kecuali oleh orang-orang yang menyimpan syubhat dan hawa nafsu.

Wanita muslimah tidak boleh menikah kecuali dengan muslim, wanita muslimah tidak boleh dengan non muslim apa pun agamanya, dalam hal ini tidak ada pengecualian, Allah berfirman,

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا [البقرة : 221]

Janganlah kalian menikahkan wanita yang di bawah perwalian kalian dengan laki-laki musyrik hingga dia beriman.” Al-Baqarah: 221.

Laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita musyrik, non muslimah, Allah berfirman,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ [البقرة : 221]

Janganlah kalian menikahi wanita musyrikah hingga mereka beriman.” Al-Baqarah: 221.
Penghalangnya adalah kekufuran atau kesyirikan atau perbedaan agama.

Namun untuk laki-laki muslim diizinkan menikah dengan wanita kitabiyah: Yahudi dan Nasrani, berdasarkan firman Allah,

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ [المائدة : 5]

Dihalalkan bagi kalian menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita yang diberi kitab sebelum kalian.” Al-Maidah: 5.

Faidah: Pertimbangan Menikah dengan Wanita Ahli Kitab

Bahwa seorang muslim adalah pemimpin keluarga, dia bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya, wajib menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka. Bahwa seorang muslim wajib berwala` kepada sesama muslim dan berbara` dari semua orang kafir. Bahwa seorang muslim wajib menegakkan hukum syariat di dalam rumah tangganya. Bahwa maksud dari rumah tangga adalah terwujudnya ketenangan, kasih sayang dan ketenteraman.

Pertama, hendaknya wanita ahli kitab tersebut termasuk wanita-waita yang baik-baik yang meyakini diharamkannya perzinaan, dan dia membencinya dalam kondisi apapun.

Kedua, hendaknya tidak termasuk wanita harbi yang memerangi Islam.

Ketiga, hendaknya menerima hukum Islam dalam membangun keluarga muslim, berpegang kepada hijab syar’i, mandi junub, haid dan nifas, demi menjaga hak dan kehormatan suami yang muslim, menolak makan babi dan minum khamar.

Keempat, hendaknya tidak mendiktekan sedikit pun dari keyakinannya kepada anak-anaknya, dia tidak boleh membawa anaknya kepada agamanya, agama anaknya harus mengikuti agama bapaknya yang muslim. Wallahu a’lam.