Definisi 

Secara Bahasa

Di dalam bahasa dikatakan untuk sesuatu yang samar dan tidak jelas dengan sebutan“Musykil”, dan Isykaal dalam bahasa Arab adalah dua warna yang bercampur (membaur). Dan asal katanya adalah dua hal yang saling menyerupai. Ibnu Faris berkata:”Huruf ش,ك dan ل kebanyakan bab-nya adalah kemiripan dua hal, seperti jika anda mengatakan:هذا شكل هذا maknanya adalah yang ini mirip dengan yang ini.” Di antaranya contohnya adalah jika dikatakan:( أمر مشكل) artinya sama denganأمر مشتبه yang maknanya adalah ”ini mirip dengan ini” dan “yang ini masuk ke dalam bentuk ini”. Dan dari penjelasan yang lalu maka bisa kita katakan bahwa المشكل (al-Musykil) secara bahasa adalah sesuatu yang bercampur (membaur), samar, dan segala sesuatu yang tidak jelas.

Secara Istilah

Al-Jurjani berkata tentang makna al-Musykil:”Ia adalah sesuatu (kalimat) yang tidak diketahui maknanya kecuali dengan proses pengkajian setelah pencarian maknanya.”(at-Ta’riifaat, karya al-Jurjani)

Al-Munawi rahimahullah berkata:”Menjelaskan sesuatu yang Musykil dari sebuah perkataan adalah menjabarkannya dan menampakkan maknanya yang tersembunyi.”(At-Tauqiif ‘Ala Muhimaati at-Ta’riif)

Ulama yang lainnya mendefinisikan bahwa al-Musykil adalah:”Suatu nama untuk sebuah kalimat yang tersembunyi maksud lafazhnya, disebabkan ia masuk pada kalimat-kalimat yang mirip/serupa dengannya, yang mana ia tidak bisa diketahui maksud darinya kecuali dengan dalil-dalil (indikasi-indikasi) yang membedakannya. Dan hal itu didapatkan dengan cara pengkajian dan pencermatan setelah proses pencarian. ”(Tafsirun Nushush, Muhammad Adib ash-Shalih).

Ini adalah definisi dari kata Musykil. Adapun definisi kata tersebut dalam konteksnya sebagai sebuah nama atau bagian dari salah satu cabang ilmu dalam Ulumul Hadits adalah sebagai berikut:

Definisi Imam Ath-Thahawi rahimahullah

Imam Ath-Thahawi rahimahullah berkata:”Maka sesungguhnya aku telah memperhatikan atsar-atsar (hadits) yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sanad yang maqbul (bisa diterima) yang dinukil oleh orang-orang (para perawi) yang memiliki kredibilitas, amanah dan bagus dalam menyampaikan hadits. Maka aku dapati di dalamnya banyak hal yang pengetahuannya terluput dari kebanyakan manusia (tidak diketahui oleh mereka). Lalu condonglah hatiku untuk mengkajinya dan menjelaskan apa yang aku mampu, berupa menjelaskan hadits-hadits yang rumit, menyimpulkan hukum-hukum yang ada di dalamnya dan menolak kemustahilan darinya.” (Musykilul Aatsaar)

Maka definisi dari Imam ath-Thahawi rahimahullah mencakup tiga hal:

1. Bahwasanya atsar-atsar tersebut adalah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

2. Para perawi dari atsar-atsar tersebut adalah perawi-perawi yang Adil (kerdibel dalam agamanya) dan Dhabith (cermat dan teliti).

3. Adanya sesuatu yang mengisyaratkan (mengindikasikan) seolah-olah ada kemustahilan dalam atsar-atsar tersebut. Kemustahilan-kemustahilan tersebut bisa jadi secara akal atau syar’iat, atau secara akal dan syar’iat secara bersamaan. (lihat kitab Mukhtalaful Hadits)

Definisi Imam Al-Hakim rahimahullah

Imam Al-Hakim rahimahullah berkata:”Pengetahuan tentang sunah-sunah (hadits-hadits) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyelisihi hadits yang semisal dengannya, lalu para pengikut madzhab berhujjah atau berdalil dengan salah satu darinya (kedua hadits yang seolah-olah bertentangan), padahal keduanya sama kekuatannya dari sisi shahih dan dha’ifnya.” (Ma’rifat ‘Ulumil Hadits)

Definisi Imam An-Nawawi rahimahullah

Beliau rahimahullah berkata:”Pengetahuan Mukhlatalaful Hadits dan hukumnya, yaitu adanya dua hadits yang saling bertentangan dalam maknanya secara zhahir (jika dilihat secara sekilas), lalu keduanya dikompromikan, atau dirajihkan (sipilih yang terkuat) salahs atu dari keduanya.” (At-Taqriib bersama beserta kitab at-Tadrib)

Definisi Imam Ibnu Hajar rahimahullah

Beliau rahimahullah berkata:”Kemudian hadits Maqbul (yang diterima), jika selamat dari kontradiksi (dengan hadits yang lain), maka ia adalah Muhkam (bisa diamalkan), dan jika bertentangan dengan yang semisalnya (sama-sama shahih misalnya, ed), lalu bisa dikompromikan maka dinamakan Mukhtalaful Hadits.” (Nukhbatl Fikar berserta Nuzhatun Nazhar)

Definisi Dr. Nurudin ‘Atar hafizhahullah

Beliau Waffaqahullah berkata:” Ia adalah hadits yang bertentangan dengan kaidah-kaidah (dalam syari’at, ed), sehingga menimbulkan kesalahpahaman makna yang batil, atau adanya kontradiksi antara hadits tersebut dengan nash (dalil) Syar’i yang lain.”(Manhajun Naqd Fii ‘Ulumil Hadits)

Definisi As-Samahi Ghafarahullah

Hadits Musykil adalah:”Hadits shahih yang tercantum dalam kitab-kitab yang terkenal dan terpercaya, akan tetapi ia bertentangan dengan sesuatu yang pasti baik berupa akal sehat, panca indera, ilmu atau perkara yang sudah tetap dalam agama, dan memungkinkan untuk ditakwil.”

Definisi Dr. Usamah Khayath hafizhahullah

Hadits Musykil adalah:”Hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sanad-sanad yang maqbul (diterima), namun secara zhahir mengesankan maknanya mustahil atau menyelisihi kaidah Syar’iah yang telah tetap (paten).” (Mukhtalaf al-Hadits)

Dan masih banyak lagi definisi-definisi dari ulama-ulama yang lain, namun semuanya tidak lepas dan tidak jauh dari definis-definisi di atas.

Kitab-kitab Dalam Bidang Ini

1. Ikhtilaful Hadits karya Imam asy-Syafi’i rahimahullah, Muhammad bin Idris asy-Syafi’i. Dan kitab ini terhitung kitab yang paling pertama ditulis dalam masalah ini, yang mana tidak ada seorang ulama pun yang mendahului beliau rahimahullah dalam menulis kitab di bidang ini.

2. Ta’wil Mukhtalifil Hadits, karya Ibnu Qutaibah rahimahullah, ‘Abdullah bin Muslim.

3. Kitab Musykilul Atsar karya Imam Ath-Thahawi rahimahullah. Kitab ini termasuk di antara kitab yang paling luas yang ditulis dalam bidang ini.

Di antara keistimewaan kitab ini adalah bahwa kebanyakan hadits-hadits yang beliau bawakan didalamnya sanadnya bersambung. Beliau menyebutkannya hadits-hadits tersebut dengan sanadnya sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Suatu hal yang memudahkan kita untuk mencari riwayat tersebut dan mengkaji derajat keshahihannya dan menghukuminya.

Dan terkadang riwayat-riwayat tersebut diaertai dengan penjelasan tentang permasalah yang ada di dalamnya, seperti terputusnya sanad, atau lemahnya perawi, atau kerancuan dalam nasab, atau hal-hal yang lain jika ada.

Dan di antara kekurangan kitab ini adalah ketidakrapian dan tidakurutan susunannya. Suatu hal yang menyulitkan seseorang untuk mencari hadits yang diinginkan. Maka anda bisa dapakan bahwa bab-bab dalam satu tema (pembahasan) berada terpisah-pisah dan terpencar-pencar dari awal kitab sampai akhir. Maka jika anda ingin mencari tentang suatu masalah tertentu maka anda harus membuka dan meneliti seluruh bab dalam kitab tersebut.

As-Sakhawi rahimahullah berkata tentang kitab ini:”Dan ia adalah termasuk di antara kitabnya (ath-Thahawi) yang paling besar, akan tetapi ia memungkinkan untuk diringkas dan perlu untuk diurutkan dan disusun (dirapikan).”

4. Kasyful Musykil Min Hadits Ash-Shahihain karya Ibnul Jauzi rahimahullah.

5. Muykilaatul Ahaadits An-Nabawiyyah Wa Bayaanuhaa, karya ‘Abdullah bin ‘Ali An-Najdi Al-Qashimi (wafat tahun 1353 H)

Dan sebagian ulama menyebutkan kitab Tahdzhibul Atsar karya Imam ath-Thabarirahimahullah (wafat tahun 310 H) ke dalam golongan Musykilul Hadits.

Dinukil dan diterjemahkan dari berbagai sumber dari situs berbahasa Arab. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono.