jenis narkobaPara ulama sepakat narkoba dengan berbagai jenisnya haram, karena alasan pengharaman khamar terwujud padanya bahkan lebih besar. Perbedaannya hanya pada hukuman atas pengguna narkoba. Sebagian ulama menyamakannya dengan had khamar, karena sisi kesamaan di antara keduanya, maka hukuman atas keduanya sama. Sebagian yang lain berpendapat hukuman atasnya adalah ta’zir, dengan alasan hukuman had hanya untuk khamar.

Bila dikatakan, orang yang terlibat narkoba tidak sama, ada pengguna, penjual, pengedar, bandar dan produsen, hukuman ta’zir yang bisa mencapai hukuman mati, dengan menimbang beratnya kejahatan, maka pendapat ini lebih dekat. Wallahu a’lam.