nazharNazhar (melihat) kepada wanita yang dilamar dianjurkan bagi pelamar yang belum pernah melihatnya, Abu Hurairah berkata, aku sedang bersama Nabi, seorang laki-laki datang mengabarkan bahwa dia menikah dengan seorang wanita Anshar, Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah kamu melihat kepadanya?” Dia menjawab, “Tidak.” Nabi bersabda, “Pergilah dan lihatlah kepadanya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hikmah nazhar adalah sebagaimana yang Rasulullah sabdakan kepada Mughirah bin Syu’bah, “Lihatlah kepadanya, karena hubungan kalian lebih patut untuk langgeng dengannya.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi 934.

Batasan Nazhar

Tak ada perbedaan di kalangan ulama untuk wajah dan kedua telapak tangan, mereka berbeda pendapat untuk selebihnya. Jumhur ulama berkata, hanya untuk wajah dan kedua telapak tangan, wajah sebagai ukuran kecantikan, kedua tangan sebagai ukuran kesuburan tubuh, di samping pada umumnya kedua anggota inilah yang nampak.

Sebagian ulama madzhab Hanbali berkata, boleh melihat darinya apa yang biasanya nampak di rumahnya seperti leher, kedua lengan dan kedua kaki, berdasarkan hadits Jabir, “Bila salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, dia sanggup melihat darinya sebagian dari apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka silakan melakukannya.” Jabir berkata, “Saya melamar seorang gadis, aku bersembunyi hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku menikahinya, maka aku menikahinya.” Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad. Wallahu a’lam.

Bila Tak Berminat

Bila nazhar dilakukan, ternyata tidak berminat, maka hendaknya diam, tidak patut membuka sesuatu yang menyinggung wanita dan keluarganya, seorang muslim menjaga rahasia muslim lainnya, karena bisa jadi sesuatu yang tidak menarik baginya, ternyata menarik orang lain.

Nazhar Kepada Foto

Pada dasarnya nazhar dilakukan langsung, namun saat cara ini sulit dilakukan, maka foto atau rekaman film bisa mewakili nazhar secara langsung, hanya saja patut diperhatikan kemungkinan penipuan, karena lahan ini bisa direkayasa.

Wanita Melihat Kepada Pelamar

Nazhar tidak hanya dari pihak laki-laki saja, sebaliknya wanita juga punya hak yang sama, karena wanita tertarik kepada laki-laki dan sebaliknya, bahkan wanita lebih patut. Tapi mengapa hadits-hadits tentang nazhar hanya ditujukan kepada laki-laki? Karena dalam kebiasaan masyarakat Rasulullah wanita lebih mudah melihat laki-laki, bukan sebaliknya.

Khalwat Dengan Wanita Yang Dilamar

Wanita yang dilamar belum menjadi istri, pelamarnya belum boleh berdua dengannya tanpa mahramnya, Rasulullah bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Karena belum ada akad, maka belum boleh berjabat tangan, apalagi berpelukan atau berciuman, Rasulullah bersabda, “Seseorang di antara kalian dipaku kepalanya masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Hadits hasan diriwayatkan oleh ath-Thabrani, disebutkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah 226.

Boleh berbicara bila diperlukan, langsung dengan ditemani mahramnya, atau melalui perantara dengan sepengetahuan keluarganya.

Cincin Tunangan

Pelamar boleh memberikan cincin lamaran kepada wanita yang dilamarnya dengan syarat wanita tersebut yang memakainya sendiri, bukan laki-laki yang memakaikannya kepadanya, bila cincinnya emas, maka laki-laki tidak boleh memakai emas.

Adapun prosesi tukar cincin seperti yang terjadi di masyarakat, laki-laki memakaikannya kepada wanita dan sebaliknya, maka ini adalah kebiasaan orang lain yang ditiru oleh kaum muslimin.

Pembatalan Lamaran

Lamaran bukanlah akad, hanya janji akad, wali atau pelamar boleh membatalkannya bila ada kemaslahatan, karena pernikahan adalah akad seumur hidup, lebih baik batal sekarang daripada pisah sesudahnya. Bila pembatalannya bukan karena alasan, maka ia tidak patut, karena ia tidak menepati janji.

Bagaimana Dengan Hadiah?

Bila ia diberikan sebagai bagian dari mahar, bila masih ada barangnya, maka boleh diminta kembali, baik pembatalan dari laki-laki atau dari wanita atau dari pihak luar. Bila berupa uang, lalu ia digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan, misalnya perabot rumah tangga, bila pembatalan dari pelamar, maka dia mengambil barang, bila pembatalan dari wanita maka dia boleh meminta harga bukan barang.

Bila diberikan sebagai hadiah, maka para ulama berbeda pendapat, pendapat yang paling adil, bila pembatalan dari pelamar, maka dia tidak berhak memintanya, bila dari pihak perempuan, maka dia boleh memintanya, karena alasan hadiah tidak terlaksana dalam kondisi ini.

Cek Medis Pra Nikah

Hukumnya boleh, tidak bertentangan dengan syariat Islam, alasannya:

1- Menjaga anak keturunan, Zakariya berkata, “Ya Rabbi, berilah aku dari sisiMu anak keturunan yang baik.” Ali Imran: 38.

2- Dorongan Nabi menikahi wanita yang banyak keturunan dan penuh kasih, “Nikahilah wanita yang penuh kasih dan banyak anak….” Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa`i.

3- Dorongan menjauh orang-orang yang berpenyakit menular, “Menjauhlah dari penderita kusta seperti kamu menjauh dari singa.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari. Wallahu a’lam.