hpPertanyaan

Bagaimana hukumnya seorang pemuda yang belum menikah berbicara dengan seorang pemudi yang belum menikah di telepon?

Jawaban

Laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita yang bukan mahramnya mengenai hal-hal atau dengan nada yang bisa membangkitkan syahwat, seperti bersajak, bersya’ir dan lemah lembut dalam berbicara, baik itu melalui telepon ataupun lainnya, Allah telah berfirman,

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”(QS. Al-Ahzab: 32)

Adapun pembicaraan yang memang diperlukan, itu tidak apa-apa jika memang terbebas dari kerusakan, dan dalam kondisi terpaksa.

Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 60 (Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq, 2/575)