Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ” Jika seorang wanita (isteri) berinfaq dari makanan rumahnya & bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala & bagi suaminya (pahala) dari yg diusahakannya (dalam mendapatkan makanan tersebut -penj) & juga bagi seorang penjaga harta/bendahara akan mendapatkan pahala seperti itu.“ (HR. Hadits Bukhari 1350)