hhPertanyaan: 

Apakah pembicaraan antara seorang laki-laki peminang dengan wanita yang dipinang melalui telepon, diperbolehkan secara syari’at atau tidak?

Jawaban:

Pembicaraan antara seorang laki-laki peminang dengan wanita yang dipinang melalui telepon tidak mengapa, ini jika dilakukan setelah pinangannya diterima. Pembicaraan ini dilakukan dalam rangka saling memahami dan dilakukan sesuai kebutuhan, tidak ada fitnah padanya. Jika hal ini dilakukan melalui wali wanita maka lebih baik dan lebih jauh dari kecurigaan.

Adapun pembicaraan yang terjadi dikalangan laki-laki dan wanita dan diantara pemuda-pemudi yang tidak ada ikatan (pinangan), dengan tujuan untuk saling mengenal seperti yang mereka katakan, maka hal ini adalah suatu kemungkaran yang haram serta penyebab terjadinya fitnah yang menjerumuskan kepada perjinahan.

Allah ta’ala berfirman:

[sc:BUKA ]فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا [sc:TUTUP ]

Artinya:

Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik “(QS. Al-Ahzab: 32)

Seorang wanita tidaklah berbicara kepada seorang laki-laki yang bukan mahromnya kecuali ada keperluan, pembicaraan tersebut dilakukan dengan perkataan yang baik, dan (dengan syarat) tidak ada fitnah dan kecurigaan padanya.

Para ulama telah mengatakan bahwa wanita yang sedang melakukan ihram, dia mengucapkan talbiyah tanpa meninggikan suara. Didalam sebuah hadits di sebutan:

[sc:BUKA ]إذا أنابكم شيء في صلاتكم، فلتسبح الرجال، ولتصفق النساء [sc:TUTUP ]

Artinya:

“Apabila terjadi sesuatu dalam shalat kalian, hendaknya para laki-laki bertasbih dan para wanita menepukkan tangan.” (HR. Bukhari: 1/167, Muslim: 1/316, 317, Abu Daud: 1/245, 246)

Hal ini menunjukan bahwa seorang wanita tidak memperdengarkan suaranya kepada laki-laki kecuali dalam hal-hal yang diperlukan, tentunya dengan pembicaraan yang sopan.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 2/55, lihat Maktabah Syamilah]