Pembunuhan yang memenuhi tiga syarat: Korban adalah orang yang haram dibunuh, tindakan terhadapnya menurut kebiasaan umum membunuh dan tindakan tersebut dilakukan secara salah.
Tindakan tersebut dilakukan tidak disengaja, artinya karena salah seperti hendak menembak burung ternyata mengenai orang, atau membunuh muslim di peperangan karena disangka musuh.
Hukuman atas Pembunuhan ini
Pembunuhan ini tidak mengakibatkan qishash akan tetapi diyat, seratus unta tanpa ada yang bunting dan kaffarat sama dengan sebelumnya, sebagaimana dalam ayat 92 surat an-Nisa`,
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ [النساء : 92]
“Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena salah maka memerdekakan hamba sahaya dan diyat yang diserahkan kepada keluarga korban.”