pengobatanمَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ الطِّبُّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ

Artinya: Barangsiapa melakukan praktik pengobatan, padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan maka ia (harus) bertanggung jawab.

(HR.an-Nasai)