An-Najasat adalah bentuk jama’ (plural) dari kata an-najasah, yaitu sesuatu yang keluar dari dua saluran (pembuangan) manusia (qubul dan dubur) yang berupa: tinja, air seni, madzi, wadi atau mani.

Termasuk juga air seni dan tinja setiap binatang yang dagingnya tidak halal dimakan, dan termasuk juga sesuatu yang apabila jumlahnya banyak berupa darah, nanah atau muntahan yang telah berubah.

Begitu pula berbagai jenis bangkai dan bagian-bagian tubuhnya kecuali kulit yang telah disamak, karena kulit itu menjadi suci dengan disamak, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

“Kulit manapun yang disamak berarti telah suci.”[1]

 

Referensi:

Minhajul Mulim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri, Darul Haq, Jakarta, Cet. VIII, Rabi’ul Awal 1434 H/ Januari 2013.

 

Keterangan:

[1]  Diriwayatkan oleh Muslim, no. 366, dengan lafazh إِذَا دُبِغُ الْإِهَابُ, adapun lafazh di atas dari riwayat at-Tirmidzi, no. 1728; an-Nasa`i, no. 4241; Ibnu Majah, no. 3609.