Pertanyaan:

Apakah melakukan penyanderaan dan peledakan bom di berbagai gedung pemerintah di negeri kafir itu perlu dan merupakan amal jihad? Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

Jawab:

Penyanderaan dan perusakan itu merupakan perkara yang tidak boleh. Sebab, hal itu dapat menyeret keburukan terhadap kaum muslimin dalam bentuk pembantaian dan pengusiran. Ini adalah perkara yang tidak boleh. Hal yang dibenarkan dalam melawan orang kafir adalah dengan Jihad fi sabilillah dan menghadapi mereka di dalam medan-medan pertempuran kalau kaum muslimin memiliki kemampuan, mereka persiapkan para tentaranya, menyerang orang-orang kafir dan memerangi mereka, sebagaimana telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun penghancuran fasilitas dan penyanderaan, maka hal ini mengakibatkan keburukan terhadap kaum muslimin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau masih ada di Makkah sebelum hijrah diperintahkan untuk menahan diri,

أَلَمْ تَرَإِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ …. {77}

“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka,’Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat’…” (An-Nisa’:77).

Mereka diperintah untuk menahan diri, tidak memerangi orang-orang kafir. Sebab mereka belum mempunyai kemampuan untuk memerangi kaum kafir. Dan kalau seandainya mereka berhasil membunuh satu orang kafir, niscaya orang-orang kafir menghabiskan mereka semua hingga ke akar-akarnya, karena mereka lebih kuat daripada kaum muslimin saat itu; sedangkan kaum muslimin berada di bawah cengkraman dan kekuasaan mereka. Jadi, penyanderaan (pembunuhan secara sembunyi) itu dapat menyebabkan pembunuhan terhadap orang-orang muslim yang ada di negara setempat, seperti yang kalian saksikan sekarang dan kalian dengar. Ini tidak termasuk dalam perkara dakwah, dan tidak pula termasuk bagian dari jihad fi sabilillah. Ia mengakibatkan keburukan terhadap kaum muslimin.

Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya saat masih di Makkah, membunuh orang-orang kafir? Sama sekali tidak! Bahkan mereka dilarang melakukan hal itu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya diperintah berdakwah dan menyampaikan risalah saja saat beliau di Makkah. Adapun perang itu hanya di Madinah, yaitu saat Islam memiliki kedaulatan.

Jawaban Syaikh al-Fauzan Hafidhohullah

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.]